Perputaran Dana Judi Online Turun 20 Persen, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Kendur Berantas Judol
📅 Rabu, 29 Jul 2026, 14:22 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah tidak mengendurkan upaya pemberantasan judi daring (online/judol) meskipun nilai perputaran dana aktivitas ilegal tersebut menunjukkan tren penurunan.
Di Jakarta, Rabu (29/7), Sukamta mengatakan penurunan nilai perputaran dana judi online merupakan perkembangan positif, namun persoalan tersebut belum selesai sehingga pemerintah perlu terus memperkuat langkah penanganannya.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online pada 2025 turun menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit juga menurun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun.
Menurut Sukamta, penurunan tersebut tidak terlepas dari langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang secara masif memblokir situs judi online serta menjalankan berbagai upaya pencegahan lainnya.
"Apresiasi untuk Komdigi yang berada di garis depan atas penurunan omzet judol ini," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, ia mengingatkan analisis PPATK menunjukkan aktivitas judi online masih berlanjut pada 2026 dengan pola transaksi yang semakin sering, tersebar, dan menggunakan nominal yang lebih kecil.
Karena itu, Sukamta menilai pemerintah perlu meningkatkan koordinasi lintas sektor dan tidak mengendurkan upaya pemberantasan judi online.
Ia juga mengusulkan penyusunan Kebijakan Nasional Pengamanan Ruang Digital yang mengintegrasikan kebijakan komunikasi digital, penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data pribadi, keamanan siber, tata kelola platform digital, serta penegakan hukum terhadap praktik judi online.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tingkatkan Sinergi
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Profesor Hikmahanto Juwana menilai penurunan aktivitas judi online patut diapresiasi, tetapi tidak boleh membuat pemerintah cepat berpuas diri.
"Penurunan aktivitas judol perlu diapresiasi. Salah satu yang sangat diapresiasi adalah kerja Komdigi yang melakukan pemblokiran masif atas akun-akun judol," kata Hikmahanto.
Ia menilai keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai kementerian dan lembaga, terutama Kemkomdigi yang tidak hanya melakukan pemblokiran situs, tetapi juga bekerja sama dengan berbagai platform digital untuk menghapus spam dan promosi judi online.
"Di samping pemblokiran masif akun-akun judol, Komdigi juga bekerja sama dengan platform untuk menghilangkan spam dan promosi judol yang mendorong masyarakat untuk melakukan judol. Ini pendekatan yang baik," ujarnya.
Namun, Hikmahanto menegaskan bahwa penurunan transaksi pada 2025 harus menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum, mengingat PPATK masih mencatat aktivitas judi online berlanjut pada 2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!