Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS

📅 Selasa, 30 Jul 2024, 00:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Oknum Guru Ini Ditahan karena Diduga Korupsi BOS Doc: ANTARA/HO - Polres Trenggalek
Ket. Polisi saat gelar perkara kasus dugaan korupsi dana BOS pendidikan dasar di Mapolres Trenggalek, Senin (29/7/2024).

Trenggalek - Aparat Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur telah menahan seorang oknum pensiunan guru yang diduga menyelewengkan (korupsi) dana bantuan operasional sekolah (BOS) semasa dia masih bertugas di salah satu sekolah dasar daerah itu pada kurun tahun anggaran 2017-2019.

"Total (taksir) kerugian negara yang diselewengkan sekitar Rp514 juta. Untuk tersangka sudah kita amankan (tahan)," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin di Trenggalek, Senin.

Oknum pensiunan guru dimaksud disebut dengan inisial RG (58).

Hasil analisa dan evaluasi penyelidikan hingga penyidikan polisi, RG tidak melakukan korupsi sendirian, namun bersama oknum kepala sekolah saat itu.

"Inisplitsing(pemisahan) berkas pertama. Tersangka utama yakni ST, kepala sekolah itu sudah meninggal dunia," kata Zainul.

Saat itu, lanjut dia, tersangka RG menjabat sebagai bendahara sekolah.

Zainul menyebut sekolah itu menerima dana BOS hibah dari Gubernur Jawa Timur melalui kepala satuan pendidikan dasar Kabupaten Trenggalek saat itu.

Rincian dana BOS yang diterima adalah Rp848 juta pada tahun anggaran 2017, Rp845,8 juta pada tahun anggaran 2018 dan Rp812 juta pada tahun anggaran 2019.

Total dana BOS yang diterima sekolah sebanyak Rp2,505.8 miliar kurun waktu tiga tahun.

"Setelah diaudit negara mengalami kerugian Rp514 juta rentang waktu tiga tahun tersebut," imbuhnya.

Dalam aksinya, bendahara bersama kepala sekolah pada masa itu melakukan berbagai modus untuk menyunat bantuan dari pemerintah itu.

Modusnya mulai dari penggelembungan (mark up) harga pada pembelian barang di sejumlah penyedia, memberikan bukti pendukung fiktif hingga tidak melengkapi bukti pendukung yang sah.

"Bahkan sebagian tanda tangan dalam penerimaan daftar penerima honorarium dipalsukan. Sebagian nota dari nota ditandatangani dan distempel sendiri, sebagian nota dikembalikan ke toko penyedia," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, emak-emak itu harus menginap di hotel prodeo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

Busyett…Angka Insentif Pajak Mencapai Rp576 Triliun, Tidak Mubazir?

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.