Sebelum OTT, KPK Dalami Kegiatan Sirajudin Lasena Selama di Jakarta.
📅 Rabu, 23 Sep 2026, 12:38 WIB | Oleh: Yebdi TrismarKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan Bupati Bolaang Mongondow Utara nonaktif Sirajudin Lasena saat berada di Jakarta atau sebelum terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
"Kami masih dalami untuk kegiatan Bupati di Jakarta, apakah dalam rangka kegiatan dinas atau kegiatan pribadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan penyidik KPK sejauh ini menemukan adanya komunikasi antara Sirajudin dengan sejumlah pihak swasta untuk bertemu di Jakarta.
"Sebelum kejadian (OTT), ada komunikasi-komunikasi antara Bupati dengan beberapa pihak untuk ketemu di Jakarta," katanya.
Sementara itu, dia menjelaskan ketika KPK menangkap Sirajudin pada salah satu hotel di Jakarta, tim mengamankan Rp130 juta dari dua kamar.
"Jadi, ada Rp30 juta di kamarnya Bupati, dan Rp100 juta di kamar asisten pribadinya," ucapnya.
Sebelumnya, KPK pada 21 September 2026 menangkap Sirajudin dan 13 orang lainnya dalam OTT ke-21 sepanjang 2026.
KPK mengatakan Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Sementara delapan orang lainnya ditangkap di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya di Gorontalo.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyita uang tunai berjumlah Rp200 juta terkait kasus tersebut.
Menurut KPK, Sirajudin diduga melakukan dugaan korupsi sejak menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2023-2024, dan dilanjutkan saat menjadi Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025-2030.
Dalam kurun waktu tersebut, KPK menduga Sirajudin memeras pihak swasta untuk mengerjakan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, dan meraih Rp130 juta.
KPK juga menduga Sirajudin memperoleh gratifikasi sebesar Rp11,14 miliar selama 2023-2026.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!