PP Muhammadiyah: Hina Agama Lain Bukan Ajaran Islam, Hukum Berat Saja Pelakunya Biar Kapok
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad.
YOGYAKARTA - Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh seorang youtuber dengan inisial MK. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad ikut berkomentar bahwa fenomena penistaan agama terus terulang ini salah satu penyebabnya ialah mencari pusat perhatian publik.
"Fenomena ini berulang dan orang tidak kapok. Mungkin ada beberapa sebab terutama mencari popularitas, dengan narasi kontroversi itu diharapkan mampu mendulang keuntungan yang banyak, termasuk, misalnya, konten prank," tutur Dadang dalam dikutip dari rilis PP Muhammadiyah, Selasa (31/8).
Bermunculannya pelaku penistaan agama menguji keberagaman identitas keagamaan tanah air. Penistaan agama, kata Dadang, telah menimbulkan adu mulut dan reaksi saling balas di tengah masyarakat yang dapat mengganggu kehidupan kerukunan antarumat beragama. Padahal, di antara seruan Al-Quran adalah meninggalkan mencaci agama lain.
"Kita ini negara Bhinneka Tunggal Ika, siapapun tidak boleh saling menghina. Dalam Islam ada larangan mencerca agama lain, nanti agama lain juga akan mencerca sesembahan kita. Jadi, tidak boleh menghina agama lain," imbuh Pria kelahiran Garut, 5 Oktober 1952 ini.
Guru Besar Sosiologi Agama UIN Sunan Gunung Jati ini mengajak segenap pihak agar saling menghormati satu sama lain agar segala perbedaan yang ada tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Secara naluriah manusia lebih senang hidup damai dan tenteram dibandingkan hidup dengan rasa permusuhan dan pertentangan. Karenanya, Dadang setuju bila pelaku penista agama mendapat hukuman yang setimpal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya