Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Taiwan Hukum Berat Warganya yang Nekat Kabur dan Hindari Wamil

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 23:48 WIB | Oleh:
Taiwan Hukum Berat Warganya yang Nekat Kabur dan Hindari Wamil Doc: AFP

ISTANBUL - Taiwan mengusulkan amendemen aturan yang menetapkan hukuman penjara minimal satu tahun bagi mereka yang menghindari wajib militer.

Usulan tersebut juga mencakup peningkatan sanksi bagi pria yang sengaja menunda proses wajib militer hingga melewati batas usia yang ditentukan, menurut laporan media setempat, Minggu (14/6).

Kementerian Dalam Negeri Taiwan menyatakan bahwa usulan tersebut dipicu oleh sejumlah kasus yang menarik perhatian publik, termasuk kasus beberapa figur publik dari kalangan hiburan yang dituduh menghindari kewajiban wajib militer, sebagaimana dilaporkan kantor berita Central News Agency (CNA) yang berbasis di Taipei.

Kementerian itu menegaskan bahwa wajib militer merupakan kewajiban konstitusional bagi pria yang memenuhi syarat. Namun, sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan adanya upaya menghindari dinas militer, seperti memperpanjang masa tinggal di luar negeri dengan visa, sengaja melukai diri sendiri, atau mengubah kondisi fisik untuk menghindari panggilan wajib militer.

Menurut kementerian, kasus-kasus tersebut telah memicu perhatian luas masyarakat.

Pihak kementerian juga menilai bahwa sanksi yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran tersebut.

Selain memperketat hukuman, amendemen yang diusulkan juga bertujuan merevisi pedoman pemidanaan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku penghindaran wajib militer dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

Namun, kementerian menjelaskan bahwa dalam praktiknya banyak kasus berakhir dengan penundaan penuntutan, penghentian penuntutan, atau hukuman penjara enam bulan atau kurang yang kemudian dapat diganti dengan pembayaran denda.

Untuk memperkuat efek pencegahan sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan wajib militer, rancangan aturan baru tersebut mengusulkan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun bagi pelanggar aturan tersebut. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Bagaimana Intelijen Tiongko...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

Tembus Rp113 Triliun! Ini Siasat KEK Gresik Sedot Investasi di Awal 2026

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.