Langkah Cepat Kejagung, Alex Noerdin Langsung Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi dan Ditahan
📅 Jumat, 17 Sep 2021, 08:40 WIB | Oleh: Zulfikar Ali Husen
Doc: istimewa
Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komusaris Utama PDPDE Gas berinisial MM turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9).
Selanjutnya, Eben mengatakan pihaknya segera langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, Sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya. Alex diketahui memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.
Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung sudah lebih dulu menetapkan dua orang tersangka, yakni CISS selaku direktur utama PDPDE Sumatera Selatan periode 2008 dan direktur PT Dika Karya Lintas Nusa berinisial AYH.
Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari J.O.B PT. Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
Kemudian berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Hal tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK RI sebesar USD 30.194.452.79 (tiga puluh juta seratus lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh sembilan sen dolar Amerika Serikat) yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama periode 2010-2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Serta kerugian keuangan negara sebesar USD 63.750,00 (enam puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh dolar Amerika Serikat) dan Rp 2.131.250.000,00 (dua miliar seratus tiga puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya.ditemukan oleh PDPDE Sumsel
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!