Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 04:24 WIB | Oleh:
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online Doc: Antara foto/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Ket. Pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan.

SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan kepada sekitar 200 pengemudi ojek online (ojol).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Selasa, menyampaikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mitra Gojek," katanya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gojek Kota Semarang itu juga dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 RI.

Selama ini, kata dia, kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mitra gojek telah terjalin antara Gojek Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.

Ia menyebutkan ribuan mitra Gojek juga telah terdaftar sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mitra Gojek dilindungi dari segala aktivitasnya ketika menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.

Perlindungannya, mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Yakni, sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.