Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online

📅 Rabu, 19 Agu 2026, 04:24 WIB | Oleh:
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengemudi Ojol, Ini Pentingnya Jaminan bagi Driver Online Doc: Antara foto/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Ket. Pengemudi ojek online (ojol) mendapatkan sosialisasi perlindungan ketenagakerjaan.

SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan kepada sekitar 200 pengemudi ojek online (ojol).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Mohamad Irfan, di Semarang, Selasa, menyampaikan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi mitra Gojek," katanya.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gojek Kota Semarang itu juga dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-81 RI.

Selama ini, kata dia, kerja sama dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mitra gojek telah terjalin antara Gojek Semarang dan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda.

Ia menyebutkan ribuan mitra Gojek juga telah terdaftar sebagai peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, mitra Gojek dilindungi dari segala aktivitasnya ketika menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojol.

Perlindungannya, mulai dari perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Yakni, sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka akan menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

"Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp174 juta," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

56 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.