Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemprov Sulut Kucurkan Rp1,753 Miliar untuk Parpol, Ini Tujuan dan Rinciannya

📅 Jumat, 18 Sep 2026, 07:51 WIB | Oleh:
Pemprov Sulut Kucurkan Rp1,753 Miliar untuk Parpol, Ini Tujuan dan Rinciannya Doc: Antara foto/HO Kesbangpol Sulut
Ket. Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak, menyerahkan bantuan untuk partai politik.

MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengucurkan bantuan untuk sembilan partai politik sebesar Rp1,753 miliar sebagai upaya penguatan demokrasi dan pendidikan politik.

"Ini adalah komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat kelembagaan partai politik, meningkatkan kualitas pendidikan politik, serta mewujudkan tata kelola bantuan keuangan negara yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Badan Kesbangpol Daerah Provinsi Sulut, Johnny Alexander Suak, di Manado, Kamis.

Johnny Alexander menjelaskan, bantuan keuangan partai politik diberikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.

"Bantuan keuangan partai politik bukan sekadar dukungan anggaran, melainkan instrumen penting dalam membangun sistem demokrasi yang sehat melalui pendidikan politik, kaderisasi, dan penguatan kelembagaan partai," ujarnya.

Dia menyebutkan, nilai bantuan keuangan partai politik di Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp1.200 per suara sah.

Kesembilan parpol yang menerima bantuan tersebut yaitu PDI Perjuangan (Rp722.422.8000), Partai Golkar (Rp256.550.400), Partai Demokrat (Rp199.333.200), Partai NasDem (Rp193.828.800), Partai Gerindra (Rp150.116.400), Partai Kebangkitan Bangsa (Rp78.934.800), Partai Solidaritas Indonesia (Rp59.340.000), Partai Keadilan Sejahtera (Rp47.136.000) serta Partai Perindo (Rp45.405.600).

Johnny Alexander menyebutkan, Gubernur Yulius Selvanus mendorong seluruh proses penyaluran bantuan keuangan partai politik harus dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami akan memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan efektif tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas," ujarnya.

Menurut dia, instruksi Gubernur jelas, di mana proses administrasi harus dipercepat dan dilaksanakan secara tertib.

"Bantuan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap penguatan demokrasi dan pendidikan politik masyarakat," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.