Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Jember

📅 Jumat, 18 Sep 2026, 08:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Jember Doc: ANTARA
Ket. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial SH dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Surabaya, Kamis (18/9/2026) malam.

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga 2023.

"Tersangka baru tersebut berinisial SH, yang merupakan collection agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja, di Surabaya, Kamis (18/9) malam.

Penetapan SH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1270/M.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan.

Dengan penetapan SH maka total jumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR Mikro tersebut menjadi lima orang.

Empat tersangka sebelumnya dan kini tengah ditahan oleh kejaksaan, yakni FMH selaku pimpinan cabang BNI, AM selaku collection agent CV Juara Tani, IS selaku collection agent CV Artha Nanjaya, serta HN selaku collection agent PT Niram.

Dalam perkara tersebut telah menimbulkan kerugian sebesar Rp6,14 miliar dan nilai tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara dalam perkara penyaluran KUR BNI Cabang Jember periode 2021 hingga 2023 yang mencapai Rp41,48 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka SH juga dikenakan sangkaan alternatif Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Saat ini tersangka SH langsung kami tahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim untuk proses perkembangan," tutur Punia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Nilam Butuh Terobosan, ARC USK Dorong SRG Jadi Solusi Tata Niaga
    Penerapan SRG nilam sangat krusial bagi sektor manufaktur ...
  • Impor Pelumas RI Tembus Ribuan Ton, Menperin Resmikan Pabrik Raksasa Shell, Libatkan 50 Vendor Lokal
    Kehadiran fasilitas produksi berkapasitas 12.000 ton per tahun ...
  • Pameran Fi Asia Indonesia 2026 Perluas Akses Industri terhadap Teknologi Pangan Global
    Ulasan yang sangat mencerahkan terutama pada pandangan Dr. ...
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar

Rupiah Masih Rentan - 18 September 2026

57 menit yang lalu | Oka Wahyu

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 18 Se...
Advertisement
Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

Menunggu Giant Sea Wall untuk Tawarkan Air Laut

18 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.