OJK Gebuk 113 Pihak PMDK, Denda Tembus Rp104,63 Miliar!
📅 Senin, 07 Sep 2026, 19:10 WIB | Oleh: Tim PenulisSebagai bagian dari penguatan transparansi dan juga manajemen risiko pasar, OJK juga mendorong Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai besaran haircut atas efek yang dapat digunakan sebagai agunan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian dan pemahaman pelaku pasar dalam mengelola agunan sekaligus juga mendukung penerapan manajemen risiko yang lebih terukur, konsisten, dan juga sesuai dengan karakteristik risiko masing-masing efek tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!