Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Demutualisasi BEI Dimulai, OJK Pasang Rem Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen

📅 Kamis, 03 Sep 2026, 20:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Demutualisasi BEI Dimulai, OJK Pasang Rem Kepemilikan Saham Maksimal 5 Persen Doc: ANTARA FOTO/ Dhemas Reviyanto
Ket. Ilustrasi-Pekerja berjalan di samping layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membawa perubahan penting pada struktur kepemilikan bursa.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan batas kepemilikan maksimal 5 persen bagi setiap pihak, meski pemegang saham strategis tertentu dapat memiliki porsi lebih besar melalui mekanisme penilaian dan persetujuan OJK.

Pembatasan tersebut menjadi instrumen untuk mencegah konsentrasi kepemilikan yang berlebihan sekaligus menjaga independensi dan tata kelola bursa.

Di sisi lain, hadirnya investor strategis seperti Danantara, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan membuka ruang bagi penguatan peran BEI sebagai infrastruktur strategis pasar modal nasional.

OJK bakal membatasi kepemilikan saham atas Bursa Efek Indonesia (BEI) usai demutualisasi maksimal sebesar 5 persen.

Ketentuan tersebut akan mulai berlaku setelah Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI diterbitkan.

“Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5 persen. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5 persen itu dipersilakan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (3/9).

Meski demikian, Hasan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bagi pihak tertentu yang memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis untuk bisa memiliki saham BEI melebihi batas 5 persen.

Untuk saat ini, pihak yang berpotensi masuk dalam kategori tersebut antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan. Namun, kepemilikan di atas batas 5 persen tetap harus melalui prosedur penelitian dan persetujuan sesuai ketentuan dalam POJK.

“Tapi sekali lagi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk tiga pihak tadi (Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan). Jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan 5 persen dimaksud,” jelasnya.

Adapun POJK yang mengatur soal demutualisasi bursa sudah memasuki tahap finalisasi. OJK menargetkan aturan tersebut bisa rampung pada September 2026.

“Kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q3 (kuartal III), di September ini. Kemarin kami sudah melakukan pembahasan awal untuk harmonisasi dengan Kementerian Hukum karena di proses internal sudah final,” kata Hasan.

Setelah POJK demutualisasi berlaku, BEI perlu melakukan sejumlah penyesuaian baik dari sisi anggaran dasar maupun peraturan bursa yang terdampak perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan.

“Harus ditindaklanjuti oleh Bursa Efek (BEI) dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan, baik dari aspek perubahan di anggaran dasar. Karena sekarang struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasinya sudah berubah,” tambahnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Lulusan Banyak, Tapi Tak Sesuai Kebutuhan Industri? Menaker Ungkap Solusinya
    Artikel yang sangat edukatif dalam membedah akar permasalahan ...
  • Kemenperin Perkuat Industri Otomotif Nasional lewat Peningkatan TKDN dan SNI
    Saya sangat sependapat dengan pandangan komprehensif Bapak Saleh ...
  • Pelumasan Sintetis Dorong Produktivitas dan Daya Saing Industri Plastik
    Informasi spesifik mengenai penghematan konsumsi energi hingga 10 ...
  • Kemenperin akan Gunakan Nilai Tambah untuk Ukur Kinerja Manufaktur
    Keberhasilan Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia sekaligus memimpin ...
  • Kemenperin akan Arahkan Industri 2027 pada Hilirisasi dan Industri Hijau
    Prestasi Indonesia yang berhasil naik ke peringkat 12 ...
Advertisement
kai-expo-detail-sidebar
Advertisement
Jadi Perhatian Internasional: Media Asing Ramai-ramai Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo, Dugaan Masalah pada Distribusi

Jadi Perhatian Internasional: Media Asing Ramai-ramai Soroti Keracunan MBG di Sidoarjo, Dugaan Masalah pada Distribusi

03 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.