Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Telah Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pelaporan Data Transaksi Pinjol

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 18:50 WIB | Oleh:
OJK Telah Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pelaporan Data Transaksi Pinjol Doc: ojk.go.id

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru tentang pelaporan transaksi pinjaman online (pinjol). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 itu memperkuat sistem pelaporan industri pendanaan digital yang lebih terintegrasi dan andal.

OJK menyatakan aturan baru itu bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan di industri pinjol. Regulasi tersebut juga mendukung pengawasan berbasis risiko serta memperkuat disiplin seluruh penyelenggara.

"Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Rabu (5/8) di Jakarta. Selain itu juga mendukung pengawasan yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Melalui peraturan tersebut, seluruh penyelenggara wajib melaporkan data transaksi kepada OJK secara lengkap dan tepat waktu. Data tersebut juga harus akurat, mutakhir, utuh, serta disampaikan melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Penyelenggara juga tetap berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center. Penyampaian data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di industri.

Peraturan OJK itu juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana oleh penyelenggara. Informasi tersebut hanya digunakan untuk penyaluran pendanaan dan penerapan manajemen risiko.

Pemanfaatan data juga dilakukan guna memenuhi ketentuan OJK sesuai peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan penggunaan informasi tidak boleh di luar kepentingan tersebut.

Dalam aspek tata kelola, penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan. Penyelenggara juga harus memiliki prosedur tertulis serta pengendalian internal yang memadai.

OJK turut mewajibkan pelaksanaan audit internal secara berkala terhadap sistem pelaporan transaksi. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan keandalan data yang disampaikan.

Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap data pengguna layanan pinjol. Penyelenggara maupun asosiasi dilarang memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain.

Pemberian data hanya diperbolehkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menilai langkah tersebut penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pinjol," kata Agus.

Selain itu juga memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
  • Tantangan Sekolah Swasta: Persaingan Semakin Berat
    Preview komentar:
    Lanjudkan tetap setia hadir untuk melayani
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
DPR Peringatkan Agar Tenaga...
Nasional
KPK Periksa Eks Pejabat Bea...

OJK Ungkap Industri Keuangan Syariah Tumbuh Positif

30 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
OJK Ungkap Industri Keuanga...
Nasional
Kemenbud: Museum Musik Indo...
Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda   

Anak Fandi Ahmad Siap Mengobrak-abrik Pertahanan Skuad Garuda  

06 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
# 6
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
📅 Kamis, 06-Agu-2026
Berpotensi Melemah, 6 Agustus 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.