Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Telah Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pelaporan Data Transaksi Pinjol

📅 Kamis, 06 Agu 2026, 18:50 WIB | Oleh:
OJK Telah Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pelaporan Data Transaksi Pinjol Doc: ojk.go.id

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru tentang pelaporan transaksi pinjaman online (pinjol). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 itu memperkuat sistem pelaporan industri pendanaan digital yang lebih terintegrasi dan andal.

OJK menyatakan aturan baru itu bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan di industri pinjol. Regulasi tersebut juga mendukung pengawasan berbasis risiko serta memperkuat disiplin seluruh penyelenggara.

"Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Rabu (5/8) di Jakarta. Selain itu juga mendukung pengawasan yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Melalui peraturan tersebut, seluruh penyelenggara wajib melaporkan data transaksi kepada OJK secara lengkap dan tepat waktu. Data tersebut juga harus akurat, mutakhir, utuh, serta disampaikan melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Penyelenggara juga tetap berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center. Penyampaian data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di industri.

Peraturan OJK itu juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana oleh penyelenggara. Informasi tersebut hanya digunakan untuk penyaluran pendanaan dan penerapan manajemen risiko.

Pemanfaatan data juga dilakukan guna memenuhi ketentuan OJK sesuai peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan penggunaan informasi tidak boleh di luar kepentingan tersebut.

Dalam aspek tata kelola, penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan. Penyelenggara juga harus memiliki prosedur tertulis serta pengendalian internal yang memadai.

OJK turut mewajibkan pelaksanaan audit internal secara berkala terhadap sistem pelaporan transaksi. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan keandalan data yang disampaikan.

Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap data pengguna layanan pinjol. Penyelenggara maupun asosiasi dilarang memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain.

Pemberian data hanya diperbolehkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menilai langkah tersebut penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pinjol," kata Agus.

Selain itu juga memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
Dinas Pertanian Babel Inten...
Olahraga
Alwi Farhan Gagal Melanjutk...
Advertisement
Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.