Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Komisi II DPR RI Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

📅 Selasa, 11 Agu 2026, 14:57 WIB | Oleh:
Komisi II DPR RI Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan Doc: antara foto
Ket. Raker Komisi II DPR RI dengan pemerintah

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyambut baik kebijakan pemerintah untuk mencegah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan karena kesulitan pembiayaan.

Menurut dia, langkah pemerintah memberikan Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan bagi daerah yang kesulitan dan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sejalan dengan rekomendasi Komisi II DPR.

"Kebijakan oleh pemerintah hari ini bersesuaian dengan beberapa kali rapat di Komisi II yang merekomendasikan adanya relaksasi kebijakan efisiensi transfer keuangan pusat ke daerah," kata Rifqi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/8).

Legislator bidang otonomi daerah itu mengatakan pemerintah memang harus mengeluarkan kebijakan afirmasi untuk menyelamatkan persentase belanja pegawai di daerah, terutama PPPK.

Menurut dia, masih ada daerah yang belanja pegawainya di atas 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Bahkan ada yang di atas 50 dan 60 persen. Karena itu, kami tentu menyambut baik apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan DAU tambahan dan mencicil DBH kurang bayar sejak tahun 2024," ucapnya.

Dia mengharapkan kebijakan tersebut bisa konsisten dilakukan pemerintah agar beban APBD untuk membayar belanja pegawai dapat terselesaikan.

"Jika kebijakan ini konsisten dilakukan oleh pemerintah maka ini juga bisa mengatasi soal sempitnya ruang fiskal untuk melakukan belanja-belanja pembangunan yang ada di daerah," kata Rifqi.

Selain itu, Komisi II juga sependapat dengan opsi yang dibuka Kementerian Dalam Negeri ihwal PPPK tertentu dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat.

Menurut Rifqi, PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan bisa diambil alih oleh pusat. Dengan demikian, layanan dasar kesehatan dan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah pusat, termasuk beban penggajiannya.

"Karena itu, isu ketimpangan jumlah guru dan tenaga kesehatan di berbagai daerah bisa cepat diatasi dengan melakukan rotasi secara nasional oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pada prinsipnya, tidak boleh ada PPPK yang dirumahkan. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan tiga skema.

Pertama, jelas Tito, pemerintah daerah harus melakukan efisiensi. Kemudian, pemerintah pusat membayarkan DBH untuk daerah yang masih belum dicarikan. Terakhir, jika efisiensi telah dilakukan dan DBH sangat minim, pemerintah pusat akan menambah DAU.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Presiden Prabowo Subianto pada 5 Agustus 2026, diputuskan bahwa total dukungan pemerintah pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp18,9 triliun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Dibayangi Eskalasi Geopolitik, 10 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Fluktuasi nilai tukar Rupiah yang rentan terhadap kebijakan ...
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
Luar Negeri
Agresif Tekan Angka Krimina...

Menaker Buka Pemagangan Nasional 2026

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
Menaker Buka Pemagangan Nas...
Luar Negeri
Kolombia Diguncang Gempa Da...
Daerah
Pemkot Bandung Prioritaskan...
Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil: Yang Benar akan Kelihatan

Sidang Perdana Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil: Yang Benar akan Kelihatan

11 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.