Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK Bertindak Tegas, Pelanggaran Pasar Modal Dijatuhi Sanksi

2 Senin, 31 Agu 2026, 20:05 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK Bertindak Tegas, Pelanggaran Pasar Modal Dijatuhi Sanksi OJK Bertindak Tegas, Pelanggaran Pasar Modal Dijatuhi Sanksi Doc: ANTARA FOTO/ Bayu Pratama S.
Ket. Ilustrasi - Pekerja melintas di depan layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

JAKARTA – Penindakan terhadap pelanggaran aturan pasar modal menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan perdagangan berlangsung secara adil.

Langkah tegas regulator tidak sekadar memberikan efek jera, tetapi juga menjadi sinyal bahwa praktik manipulasi, pelanggaran keterbukaan informasi, hingga ketidakpatuhan pelaporan tidak boleh dibiarkan.

Hingga 31 Juli 2026, OJK telah menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis terkait pelanggaran aturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, dan/atau pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang pasar modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, diantaranya sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, sepuluh larangan, serta enam pembekuan izin.

Agus menjelaskan, tindakan tersebut diberikan kepada emiten, direksi emiten, komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham emiten, pemegang saham pengendali emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.

Adapun, pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut, diantaranya terkait dengan aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

"Selain itu, pelanggaran terjadi terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), proses penunjukan akuntan publik dan atau Kantor Akuntan Publik (KAP), kewajiban keterbukaan informasi, dan tata kelola emiten," ujar Agus.

Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, di antaranya: Sebanyak 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, Pemegang Saham dan/atau Pengendali, 6 Direksi Perusahaan Efek, dan Pihak lainnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total sanksi administratif berupa denda sebesar Rp253,07 miliar, serta 304 peringatan tertulis.

Adapun, sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:

Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis.

Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar.

Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis.

Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32,3 juta.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Waspada, Hujan Lebat Bakal Mengguyur Sumut Sepekan ke Depan

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Waspada, Hujan Lebat Bakal ...

23 UKM Mau Melantai, Memang Laku? Ya Semoga Laris Manis

45 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Ekonomi
23 UKM Mau Melantai, Memang...

Transportasi Umum Makin Diminati Masyarakat

57 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Transportasi Umum Makin Dim...

Memerangi Berita Bohong Menjadi Tugas Bersama

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Memerangi Berita Bohong Men...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

Kimi Antonelli Ukir Sejarah! Di Usia 20 Tahun Resmi Jadi Juara Dunia Formula 1 2026

02 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.