Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 17:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSelain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan memastikan proses pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan. Apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!