Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

📅 Senin, 24 Agu 2026, 13:52 WIB | Oleh:
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank Doc: Antara foto
Ket. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal (kiri) menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8).

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan pihaknya akan meminta konfirmasi ke pihak perbankan ihwal dugaan pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.

“Kami nanti konfirmasi ke perbankan kenapa sampai melakukan pemblokiran,” kata dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Menurut Cucun, DPR akan menanyakan alasan pemblokiran kepada pihak bank.

“Bisa jadi, misalkan, ada indikasi-indikasi lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa, kita akan tanya,” ujarnya.

Rekening bank milik Supriyono diduga diblokir ketika mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8). Rekening itu disebut berisi Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.

Peristiwa itu mendapat sorotan koalisi masyarakat sipil. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

“Pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka,” tulis koalisi dalam siaran persnya, Minggu (23/8).

Koalisi mempertanyakan alasan di balik pemblokiran itu. Menurut koalisi, pemblokiran seharusnya dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Permohonan pemblokiran mesti memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

“Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan ketua pengadilan negeri paling lama 2x24 jam setelah pemblokiran dilakukan,” kata koalisi.

Koalisi masyarakat sipil itu di antaranya adalah Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), dan Amnesty International Indonesia (AII).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Berlatih menari balet di Ga...
Daerah
Gunung Anak Krakatau Erupsi...
Daerah
Tradisi Grobyak Ikan Sumber...

Rupiah Masih Rentan - 24 Agustus 2026

5 jam yang lalu | Rizal Azhari

Ekonomi
Rupiah Masih Rentan - 24 Ag...
Ekonomi
IHSG Menghijau! Awal Perdag...

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

5 jam yang lalu | Marcellus Widiarto

Ekonomi
Kabar Baik! Rupiah Menguat ...

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Jumlah rumah rusak akibat g...
Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.