Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla

📅 Selasa, 25 Agu 2026, 17:30 WIB | Oleh:
Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla Doc: Kemenhut

JAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi dilakukan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola.

Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan diantarannya dikenai sanksi paksaan pemerintah.

Sementara satu perusahaan lainnya, yaitu PT MPK, dikenai sanksi lebih berat. Yakni berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare dan PT FI 95,87 hektare. Lalu PT PSR 82,26 hektare serta PT NES 70,38 hektare.

Kemenhut menegaskan, pemberian izin usaha di kawasan hutan membawa kewajiban bagi perusahaan untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.

“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).

Ia menegaskan, karhutla tidak hanya berdampak pada kawasan yang terbakar. Tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.

Menurut Dwi, dampak karhutla dapat meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, penerbangan, transportasi, serta kegiatan ekonomi. Pemerintah juga harus mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan kebakaran.

“Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik. Sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” ujar dia.

Hal yang sama disampaikan Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman. Ia mengatakan perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak.

“Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.

Dia menambahkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan. Termasuk yang paling berat adalah pencabutan perizinan berusaha.

Kementerian Kehutanan juga meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan dan pengendalian karhutla sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan. Terutama selama periode rawan kebakaran seperti saat ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Masuk Rumah Sa...
Advertisement
Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

Ochi Rosdiana dan Jeff Smith Ungkap Pengalaman Mistis di Balik Film Lingsir Wengi: Motel Malioboro

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.