Kemenhut Jatuhkan Sanksi 6 Perusahaan Terkait Karhutla
📅 Selasa, 25 Agu 2026, 17:30 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sanksi dilakukan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal yang mereka kelola.
Total luas areal yang terbakar mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan diantarannya dikenai sanksi paksaan pemerintah.
Sementara satu perusahaan lainnya, yaitu PT MPK, dikenai sanksi lebih berat. Yakni berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat. Kemudian PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.
Berdasarkan hasil pengawasan, PT WEL memiliki areal terbakar paling luas yakni sekitar 760,51 hektare. Berikutnya PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare dan PT FI 95,87 hektare. Lalu PT PSR 82,26 hektare serta PT NES 70,38 hektare.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemenhut menegaskan, pemberian izin usaha di kawasan hutan membawa kewajiban bagi perusahaan untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan.
“Perizinan berusaha memberikan hak untuk mengelola kawasan hutan, tetapi di dalamnya melekat kewajiban untuk menjaga dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8).
Ia menegaskan, karhutla tidak hanya berdampak pada kawasan yang terbakar. Tetapi juga dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Dwi, dampak karhutla dapat meluas hingga mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas belajar anak, penerbangan, transportasi, serta kegiatan ekonomi. Pemerintah juga harus mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan kebakaran.
“Penegakan hukum harus melindungi masyarakat yang dirugikan, menjaga kepentingan dan fasilitas publik. Sekaligus memastikan hukum negara dijalankan serta pihak yang bertanggung jawab harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya,” ujar dia.
Hal yang sama disampaikan Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman. Ia mengatakan perusahaan yang dikenai Paksaan Pemerintah wajib melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran dan pemulihan areal terdampak.
“Khusus untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi.
Dia menambahkan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan, sanksi dapat ditingkatkan. Termasuk yang paling berat adalah pencabutan perizinan berusaha.
Kementerian Kehutanan juga meminta seluruh pemegang izin menjadikan pencegahan dan pengendalian karhutla sebagai bagian dari kegiatan operasional perusahaan. Terutama selama periode rawan kebakaran seperti saat ini.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!