DPR Sebut RUU Perampasan Aset Disusun dengan Hati-hati
📅 Senin, 24 Agu 2026, 16:39 WIB | Oleh: SujarJAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset disusun dengan hati-hati agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi.
"Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ucap Sari dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan Komisi III DPR RI saat ini masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebagai bagian dari pemenuhan partisipasi yang bermakna.
Menurut dia, pembahasan RUU tersebut membutuhkan kehati-hatian karena terdapat sejumlah hal yang rumit. DPR, kata dia, berkomitmen menyusun Undang-Undang yang setara bagi seluruh pihak.
"RUU ini ada sedikit tricky situation (situasi rumit), jangan sampai ketika Undang-Undang ini jadi itu juga menjadi alat pukul bagi rezim yang berkuasa. Kita harus membuat Undang-Undang itu yang setara antara masyarakat dan penguasa," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada kesempatan itu, Sari bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati.
Perwakilan forum menyampaikan sejumlah aspirasi, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kawasan ekonomi strategis, dan pemulihan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Pati, Jawa Tengah.
Selain itu, di hadapan pimpinan parlemen, perwakilan Forum Komunikasi Rakyat Pati Lukman Hakim, juga mempertanyakan kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Terkait dengan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, sampai sejauh mana Bapak dan Ibu Wakil Ketua DPR hari ini, walaupun sebenarnya ada di Komisi III, paling tidak biar kami tahu sampai sejauh mana pembahasannya?" kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung pada Desember 2026.
"Kami menargetkan RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/8).
Menurut Habiburokhman, pengesahan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih lama daripada Undang-Undang lainnya, termasuk revisi KUHAP dan Undang-Undang Polri, karena konsep dan rancangannya sama sekali baru di Indonesia.
"Berbeda dan KUHAP dan Undang-Undang Polri yang konsep dan Undang-Undang lamanya memang sudah ada. Kita bertekad Undang-Undang ini (Perampasan Aset) bisa semakin memaksimalkan pemberantasan korupsi," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!