Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat
📅 Minggu, 23 Agu 2026, 16:20 WIB | Oleh: SriyonoDENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan pendampingan hukum yang konkret untuk memperkuat kelembagaan desa adat dan LPD di Bali.
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali, kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster dalam keterangannya di Denpasar, Minggu (23/8).
Koster menyampaikan hal tersebut saat pelantikan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar. Ia juga meminta para advokat menyiapkan kajian akademis untuk memperkuat kelembagaan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di seluruh Bali.
Menurut Koster, penguatan desa adat dan LPD dapat dilakukan melalui kerja sama yang konkret antara organisasi advokat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kerja sama tersebut, kata dia, diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman agar pendampingan hukum memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Koster mengapresiasi perhatian para advokat terhadap keberadaan desa adat dan LPD di Bali. Menurut dia, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang perlu dilindungi dan diperkuat dari berbagai tantangan serta potensi sengketa hukum.
Ia mengatakan penguatan kelembagaan desa adat sejalan dengan visi pembangunan Bali melalui Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menempatkan kearifan lokal dan warisan budaya sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat.
Melalui penguatan tata kelola hukum desa adat dan LPD, Koster berharap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Bali dapat berjalan harmonis serta berlandaskan budaya setempat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mengawal kebijakan Pemprov Bali, termasuk melalui pendampingan hukum secara preventif.
Ia menilai modernisasi tidak seharusnya membuat masyarakat Bali meninggalkan tradisi, etika, dan nilai moral yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Menurut Harry, advokat perlu hadir sebelum persoalan hukum muncul agar pengelolaan LPD yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dapat berlangsung sehat, transparan, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026–2030 I Made Suardana menyatakan komitmennya merealisasikan program pendampingan hukum bagi desa adat dan LPD di seluruh Bali.
Suardana terpilih menggantikan I Wayan Purwita melalui Muscab II pada 3 Juli 2026. Kepengurusan baru juga akan meningkatkan pendidikan profesi advokat melalui kerja sama dengan Universitas Udayana.
Selain itu, DPC PERADI SAI Denpasar akan tetap mengawal berbagai persoalan hukum serta memberikan pembelaan bagi insan pers, masyarakat, dan mahasiswa.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!