Sampah, Teknologi Pemusnah dan Tersingkirnya Pemulung
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 11:25 WIB | Oleh: Tim PenulisTPA open dumping merendahkan harkat martabat warga sekitar. Pun, merusak estetika, mencemari lingkungan hidup, sarang puluhan penyakit mengancam manusia, melenyapkan makhluk hidup lain. Pun bak sarang hantu belang dan premanisme.
Selanjutnya, konflik sosial vertikal horizontal. Warga versus Pemerintah. Warga versus Warga. Konflik tersebut sangat berbahaya dan bisa menelan korban nyawa. Warga tersingkir dari ruang pemukiman akibat ekspansi TPS/TPST. Penduduk asli tersingkir dari tanah kelahiran, lenyap dari budaya, kearifan lokal dan sejarah komunitasnya.
Metode open dumping membuah deretan dosa. Penduduk sekitar terpapar pencemaran udara, tanah dan air setiap hari akibat leachate merajalela. Air kali tercemar berbagai jenis logam, termasuk logam berat. Air sumurnya terpapar logam dan tingkat keasaman tinggi. Mereka takut dengan air sumurnya sendiri. Lalu, bergantung pada air mineral galon komersial.
Jelas, melanggar UUD 1945 Pasal 28H, UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan peraturan terkait.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengelolaan sampah buruk disebabkan oleh berbagai faktor. Infrastruktur utama dan pendukung minim. Tidak punya teknologi pengolah sampah. Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) tidak ada. Kelembagaan belum memadai dalam pengambilan keputusan terhadap persoalan yang dihadapi. Seingkali, dalihnya anggaran kecil, di bawah 2% dari APBD.
Jika anggarannya besar selalu dikorupsi. Praktek korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), suap dan gratifikasi merusak kaulitas dan profesionalisme. Perilaku hazard, curang mandarah daging dalam pengelolaan sampah selama belasan tahun, mungkin 30 sampai 37 tahun.
Teknologi Pemusnah Sampah
Sebaiknya Anda baca juga:
Penanganan sampah harus berbasis pada pendekatan intersipliner. Bukan sekadar drama, indah di permukaan lisan. Bilangnya yang baik-baik saja, tapi dalamnya busuk. Permasalahan lapangan menjadi kunci penyelesaian secara komprehensif, tuntas dan berkelanjutan. Manusia harus bicara dan bertindak atas nama kejujuran.
Dalam pengelolaan sampah ada dimensi kebijakan, kelembagaan, anggaran, partisipasi/sosial budaya dan teknologi. Konteks teknologi, bacaannya mesti menggunakan multi-teknologi ramah lingkungan.
Kegiatan mengelola harus dimulai dari sumber. Ini mandat UU No. 18/2008. Pekerjaan memilah sampah jadi kunci untuk mempermudah pengolahan selanjutnya. Sampah terpilah yang terkumpul, sampah organik diangkut ke composting plant, plastik, kertas, logam, beling dibawa ke recycling plants, dan seterusnya. Termasuk sampah konstruksi harus didaur-ulang.
Selanjutnya, sisa-sisanya di bawa ke TPST/TPA, itu pun harus dimusnahkan. Pola tersebut yang sedang dilakukan ratusan daerah yang dilanda kedaruratan sampah. Residu berakhir di TPST/TPA. Mimpinya, sampah yang dibuang berkurang signifikan. Jika sampah dipilah dengan teliti bisa berkurang hingga 40 persen. Jika sampah organik dan makanan diolah maka yang dibuang ke TPST/TPA 20-25 persen. Artinya, residu yang dibuang ke TPST/TPA hanya 20-25 persen.
Aksiomanya jika sampah yang dibuang ke TPST/TPA semakin sedikit maka pengelolaan sampah dinilai berhasil. Hal ini dibarengi pengelolaan TPST/TPA tidak lagi bercorak open dumping, namun bertransformasi menjadi controlled landfill. Lebih keren sanitary landfill.
Pemulung Tersingkir
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!