Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Aspirasi Hampir 60 Pihak Sudah Dikantongi

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 12:33 WIB | Oleh:
DPR Kebut RUU Perampasan Aset, Aspirasi Hampir 60 Pihak Sudah Dikantongi Doc: Antara foto/HO DPR
Ket. Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9).

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Dia menjelaskan puluhan pihak itu terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Menurut dia, sudah banyak masukan yang dihimpun oleh Komisi III DPR yang akan menjadi bahan penyusunan draf RUU.

"Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan)," kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Setelah penyusunan rampung, dia menyampaikan nantinya naskah RUU akan dibahas dengan melibatkan pemerintah.

Karena penyusunannya belum rampung, dia pun meminta publik untuk memaklumi jika naskah RUU itu belum beredar.

"Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama," kata dia.

Dia menyampaikan bahwa awalnya pihaknya memang menggebu-gebu untuk bisa segera memproses RUU itu karena ingin agar koruptor-koruptor tidak bisa berkutik lagi.

Namun, menurut dia, hukum adalah "pisau bermata dua" yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Maka dari itu, menurut dia, pihaknya juga ingin memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan perampasan aset nantinya.

Jika tidak terawasi dengan baik, dia mengatakan bahwa UU Perampasan Aset justru bisa jadi senjata luar biasa yang bisa menyasar siapapun.

"Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat," tambahnya.

Selain itu, dia juga berupaya agar RUU itu mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik. Jangan sampai ada suatu harta benda yang turut dirampas oleh aparat, padahal tidak ada kaitannya.

"Kemudian, ada hak didengar ya, konfirmasi atau menyangkal. Ini juga arti masukan juga dalam draf," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.