Menkum Ungkap Pemerintahan Digital Jadi Solusi Pencegahan Korupsi
📅 Jumat, 14 Agu 2026, 14:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintahan berbasis digital menjadi solusi terbaik mencegah perilaku korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan korupsi merupakan musuh bangsa yang harus dihadapi melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut dia, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penghukuman, tetapi juga dengan memperkuat sistem pencegahan.
“Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ucap dia usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Supratman menjelaskan, penerapan sistem pemerintahan berbasis digital menjadi salah satu langkah yang terus ditekankan Presiden. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi untuk memberikan efek jera bagi pihak yang memiliki keinginan melakukan korupsi.
“Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital," ucap Supratman.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait wacana pengadilanad ad hoc utuk mengusut pejabat BUMN, Supratman menegaskan pemerintah belum membahas pembentukan lembaga khusus tersebut. Ia menjelaskan pernyataan Presiden mengenai pengadilan ad hoc berada dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum.
Supratman juga menilai pengadilan ad hoc bukan ditujukan khusus untuk BUMN, melainkan menjadi pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada seluruh lembaga negara. Menurut dia, pemerintah saat ini belum sampai pada pembahasan pembentukan kelembagaan khusus tersebut.
“Belum, saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara jenderal, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu ya,” ujar dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Supratman juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi inisiatif DPR RI. Ia mengatakan, pemerintah menunggu usul inisiatif DPR sebelum pembahasan dilakukan bersama kementerian terkait.
Menurut dia, Presiden telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan pemerintah bersama DPR. Supratman memastikan, Kementerian Hukum siap membahas regulasi tersebut setelah DPR mengajukan usul inisiatif. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!