Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menkum Ungkap Pemerintahan Digital Jadi Solusi Pencegahan Korupsi

📅 Jumat, 14 Agu 2026, 14:20 WIB | Oleh:
Menkum Ungkap Pemerintahan Digital Jadi Solusi Pencegahan Korupsi Doc: RRI/Dedi Hidayat
Ket. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas 

JAKARTA – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintahan berbasis digital menjadi solusi terbaik mencegah perilaku korupsi. Pernyataan tersebut disampaikan Supratman menanggapi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

Presiden Prabowo dalam pidatonya menegaskan korupsi merupakan musuh bangsa yang harus dihadapi melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut dia, upaya pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penghukuman, tetapi juga dengan memperkuat sistem pencegahan.

“Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa. Bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ucap dia usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).

Supratman menjelaskan, penerapan sistem pemerintahan berbasis digital menjadi salah satu langkah yang terus ditekankan Presiden. Menurut dia, pemerintah juga perlu menyiapkan regulasi untuk memberikan efek jera bagi pihak yang memiliki keinginan melakukan korupsi.

“Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu cara terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi. Kalau sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100 persen, lakukanlah sistem pemerintahan yang berbasis digital," ucap Supratman.

Terkait wacana pengadilanad ad hoc utuk mengusut pejabat BUMN, Supratman menegaskan pemerintah belum membahas pembentukan lembaga khusus tersebut. Ia menjelaskan pernyataan Presiden mengenai pengadilan ad hoc berada dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara umum.

Supratman juga menilai pengadilan ad hoc bukan ditujukan khusus untuk BUMN, melainkan menjadi pesan pencegahan dan pemberantasan korupsi kepada seluruh lembaga negara. Menurut dia, pemerintah saat ini belum sampai pada pembahasan pembentukan kelembagaan khusus tersebut.

“Belum, saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara jenderal, tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu ya,” ujar dia.

Supratman juga menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset yang menjadi inisiatif DPR RI. Ia mengatakan, pemerintah menunggu usul inisiatif DPR sebelum pembahasan dilakukan bersama kementerian terkait.

Menurut dia, Presiden telah memberikan arahan agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan pemerintah bersama DPR. Supratman memastikan, Kementerian Hukum siap membahas regulasi tersebut setelah DPR mengajukan usul inisiatif. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sejahterakan Petani lewat Percepatan Hilirisasi Pangan
    Preview komentar:
    Langkah strategis pemerintah dalam mendorong percepatan hilirisasi pangan ...
  • BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
    Preview komentar:
    Langkah strategis BNI dalam mengintegrasikan lisensi resmi dari ...
  • RAPBN 2027 di Depan Mata, Investor Menanti Jawaban Pemerintah soal Arah Ekonomi Indonesia
    Preview komentar:
    Sejalan dengan kehati-hatian fiskal yang disepakati Banggar DPR ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra2
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
Nasional
PT KAI Terapkan Skema PSO u...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Advertisement
gaia musik festival
IHSG Menguat, Pidato Presiden Prabowo Pacu Minat Beli Investor

IHSG Menguat, Pidato Presiden Prabowo Pacu Minat Beli Investor

14 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.