Menteri PPPA Tegaskan Negara Hadir Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah
📅 Sabtu, 26 Sep 2026, 14:40 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan negara hadir mengawal penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di sekolah Tangerang Selatan. Arifah memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum serta psikologis sesuai kebutuhan selama proses penanganan kasus.
Arifah mengecam dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tenaga pendidik di lingkungan satuan pendidikan. Ia meminta penanganan kasus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban serta memastikan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
“Kekerasan dalam lingkungan pendidikan tidak dapat ditoleransi. Sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang,” kata Arifah Fauzi dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (26/9).
Arifah mengatakan Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, penyidik, dan keluarga korban. Menurutnya, pemerintah memastikan korban, keluarga, dan tim kuasa hukum memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum dan psikologis sesuai kebutuhan.
“Terduga pelaku merupakan guru yang pernah menjadi wali kelas korban dan telah dinonaktifkan sebagai tenaga pendidik. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tangerang Selatan untuk proses penanganan hukum,” ucap Arifah.
Arifah mengatakan korban telah mendapatkan layanan psikologis untuk mendukung kondisi dan proses pemulihan setelah dugaan kekerasan seksual tersebut. Korban juga menjalani pemeriksaan medis, termasuk visum serta pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh penyidik
“Penanganan harus memperhatikan kondisi psikologis korban dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Kami juga meminta seluruh pihak menghindari tindakan yang berpotensi menambah trauma korban selama proses berlangsung,” ujar dia.
Arifah menegaskan pendampingan korban tidak berhenti setelah pelaporan maupun proses hukum berlangsung. Pemulihan korban harus dilakukan secara berkelanjutan melalui layanan profesional sesuai kebutuhan dan kondisi korban.
“Negara hadir mengawal korban sejak proses penanganan, mendampingi keluarga, serta memastikan akses layanan bagi korban. Pemerintah juga akan mendukung proses pemulihan korban agar berlangsung secara berkelanjutan,” kata dia.
Arifah mengingatkan seluruh pihak menjaga kerahasiaan identitas dan informasi pribadi korban selama proses penanganan kasus berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto maupun informasi yang dapat mengungkap identitas anak kepada publik. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!