Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Sembilan Tersangka Penyebaran Konten Hoaks Ditahan

📅 Sabtu, 08 Agu 2026, 00:15 WIB | Oleh:
Tindak Tegas, Sembilan Tersangka Penyebaran Konten Hoaks Ditahan Doc: Antara foto
Ket. Jumpa pers pengungkapan kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/8).

JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan sembilan orang tersangka terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), termasuk soal potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.

Sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ tersebut ditahan dalam penanganan lima laporan polisi yang saat ini masih disidik.

"Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat.

Iman menjelaskan bahwa dalam menangani perkara media sosial ini, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun.

Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan serta edukasi, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.

Selain itu, pengelola 22 akun diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau pemulihan, dan 30 konten berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diturunkan (take down).

"Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, peringatan, dan edukasi melalui pre-emptive education dan preventive strike," kata Iman.

Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku.

Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli. Kemudian, membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa hingga menyerupai dokumen resmi.

Lalu membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Selanjutnya, meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi tak terverifikasi yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dan menyiapkan sejumlah pasal pidana bagi para pelaku, seperti Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian Pasal 24 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.

Lalu Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024: Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengubahan, perusakan, atau pemindahan dokumen elektronik. Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024: Perubahan Kedua atas UU ITE terkait pemalsuan dokumen elektronik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
  • Ekonom Optimistis Sektor Infrastruktur Telko Tetap Bersinar dalam Lima Tahun Mendatang
    Preview komentar:
Megapolitan
Tindak Tegas, Sembilan Ters...
Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

Darurat Karhutla, Dalam 7 Bulan 219 Ribu Hektare Area Terindikasi Terbakar

07 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.