Tindak Tegas, Sembilan Tersangka Penyebaran Konten Hoaks Ditahan
📅 Sabtu, 08 Agu 2026, 00:15 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoJAKARTA - Polda Metro Jaya menahan sembilan orang tersangka terkait kasus penyebaran konten provokatif, destruktif, dan berita bohong (hoaks), termasuk soal potensi kerusuhan aksi Agustus 2026.
Sembilan tersangka berinisial BCK, AD, YAP, AYV, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ tersebut ditahan dalam penanganan lima laporan polisi yang saat ini masih disidik.
"Dari proses penyidikan tersebut, sembilan tersangka telah ditahan dalam penanganan lima laporan polisi. Penyidik juga mengamankan dan menjadikan 10 akun media sosial sebagai barang bukti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin di Jakarta, Jumat.
Iman menjelaskan bahwa dalam menangani perkara media sosial ini, Polda Metro Jaya membentuk Tim Kolaborator Penataan Hukum yang terdiri dari Direktorat Reserse Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim tersebut telah melakukan pendalaman terhadap 28 penggiat media sosial dan 37 akun.
Dalam penanganannya, kepolisian mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Sebanyak 18 orang diberikan peringatan serta edukasi, sedangkan 10 orang diproses ke tahap penyidikan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pengelola 22 akun diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau pemulihan, dan 30 konten berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) telah diturunkan (take down).
"Langkah-langkah yang dilakukan Polri tidak semata-mata berorientasi pada tindakan represif, tetapi kami lebih mengedepankan tindakan pencegahan, peringatan, dan edukasi melalui pre-emptive education dan preventive strike," kata Iman.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi empat modus operandi utama yang digunakan oleh para pelaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pertama, mengambil dokumen milik orang lain lalu memodifikasi dan memanipulasinya agar terlihat seperti dokumen elektronik asli. Kemudian, membuat atau menggunakan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa hingga menyerupai dokumen resmi.
Lalu membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten yang menyerang kehormatan maupun berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Selanjutnya, meneruskan konten provokatif, destruktif, hoaks, atau informasi tak terverifikasi yang memicu keresahan dan konflik di masyarakat.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dan menyiapkan sejumlah pasal pidana bagi para pelaku, seperti Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian Pasal 24 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penyebaran berita bohong dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun.
Lalu Pasal 32 juncto Pasal 48 UU No. 1 Tahun 2024: Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengubahan, perusakan, atau pemindahan dokumen elektronik. Serta Pasal 35 juncto Pasal 51 UU No. 1 Tahun 2024: Perubahan Kedua atas UU ITE terkait pemalsuan dokumen elektronik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!