PHK Meningkat di Sultra, Distransnaker Siapkan Mediasi agar Konflik Tak Berkepanjangan
📅 Kamis, 06 Agu 2026, 13:57 WIB | Oleh: Tim PenulisKendari - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) menyiapkan ruang mediasi guna memfasilitasi perselisihan ketenagakerjaan serta mencegah terjadinya konflik berkepanjangan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Distransnaker Sultra Lenni Kartika Indah saat ditemui di Kendari, Kamis (6/8), mengatakan Pemprov Sultra siap turun tangan memfasilitasi mediasi, khususnya bagi daerah yang belum memiliki tenaga mediator resmi.
"Apabila perundingan bipartit di tingkat perusahaan belum mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke tahap mediasi. Bagi daerah yang belum memiliki mediator, Distransnaker Sultra akan memfasilitasi proses mediasi setelah menerima permohonan dari pemerintah kabupaten/kota," kata Lenni.
Ia menyebutkan langkah ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian sengketa ketenagakerjaan dapat berjalan adil, transparan, dan hak-hak pekerja yang ter-PHK tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagian besar pengaduan yang diterima berkaitan dengan hak pekerja yang belum dipenuhi, terutama pembayaran uang pesangon," ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lenni mengimbau masyarakat maupun pekerja yang menghadapi masalah ketenagakerjaan untuk tidak ragu menyampaikan aduan, baik ke dinas tenaga kerja di kabupaten/kota setempat maupun langsung ke Kantor Distransnaker Sultra di Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Distransnaker juga memastikan akan memberikan penjelasan mengenai hak-hak pekerja yang harus dipenuhi dan mengarahkan langkah penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan yang diterima Distransnaker Sultra sepanjang Januari hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 120 pekerja di wilayah tersebut mengalami PHK yang tersebar di enam kabupaten dan kota. Kota Baubau mencatatkan angka tertinggi dengan 46 pekerja ter-PHK, didominasi sektor perdagangan, jasa, dan investasi sebanyak 25 orang, disusul Kota Kendari sebanyak 37 pekerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, Kabupaten Konawe melaporkan 17 pekerja ter-PHK, Konawe Selatan 14 pekerja, Kolaka lima pekerja, dan Konawe Utara satu pekerja. Secara akumulatif, sektor perdagangan, jasa, dan investasi menjadi bidang yang paling banyak terdampak dengan 27 pekerja ter-PHK, disusul industri pengolahan sebanyak 17 orang.
Lenni menambahkan bahwa jumlah 120 pekerja tersebut belum mencakup seluruh kasus PHK di lapangan. Hal itu dikarenakan ada sejumlah perusahaan yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pekerja secara damai tanpa menimbulkan perselisihan yang berlanjut ke laporan resmi dinas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!