Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Bayar Pajak Online lewat Aplikasi Signal
📅 Minggu, 14 Jun 2026, 19:20 WIB | Oleh: Ilham SudrajatSelain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
• STNK asli dan fotokopi,
• BPKB asli dan fotokopi,
Sebaiknya Anda baca juga:
• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya,
• Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan,
• Dana sesuai nominal pajak yang harus dibayarkan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!