Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mumpung Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Begini Cara Bayar Pajak Online lewat Aplikasi Signal

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 19:20 WIB | Oleh:

Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung. Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik.

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

• STNK asli dan fotokopi,

• BPKB asli dan fotokopi,

• KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK beserta fotokopinya,

• Surat kuasa apabila pembayaran diwakilkan,

• Dana sesuai nominal pajak yang harus dibayarkan.

Dengan adanya layanan digital tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Pemprov DKI Jakarta juga berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Apakah AS Siap Berperang dengan Tiongkok?

40 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Apakah AS Siap Berperang de...
Nasional
IDAI Ingatkan Risiko Gadget...
Nasional
Kemenhub Perketat Pengawasa...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.