Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan
📅 Minggu, 14 Jun 2026, 19:15 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Denda keterlambatan pembayaran tidak akan dikenakan selama masa program berlangsung.
Program pemutihan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dengan demikian, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa tambahan beban denda.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya. Tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Lusiana dalam keterangan, Sabtu (13/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain memberikan keringanan, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong pemanfaatan layanan digital untuk pembayaran pajak kendaraan. Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara daring melalui aplikasi Signal.
Layanan tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat. Cara ini dinilai lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu.
Masyarakat juga dapat memeriksa status dan tagihan pajak kendaraan secara online. Layanan pengecekan tersedia melalui situs resmi Samsat PKB DKI Jakarta maupun aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan sebelum berakhir pada 31 Agustus 2026. Kesempatan ini dapat membantu pemilik kendaraan melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!