Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Rencana Kerja Tambang Disetujui, Sektor Minerba Masuk Fase Akselerasi

📅 Jumat, 12 Jun 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ratusan Rencana Kerja Tambang Disetujui, Sektor Minerba Masuk Fase Akselerasi Doc: ANTARA/ Dok
Ket. Ilustrasi - Masyarakat saat berada di salah satu lokasi tambang emas di Blok 20 Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh.

JAKARTA – Sektor tambang mineral dan batu bara (minerba) memiliki peran strategis sebagai sumber penerimaan negara, pemasok bahan baku industri, serta penggerak aktivitas ekonomi di berbagai daerah.

Di tengah meningkatnya kebutuhan mineral untuk industri manufaktur dan transisi energi, pengelolaan minerba semakin dituntut tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga pada peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi.

Namun, sektor ini juga menghadapi tantangan berupa fluktuasi harga komoditas global, aspek keberlanjutan lingkungan, serta kebutuhan investasi yang besar.

Karena itu, tata kelola yang efektif menjadi kunci untuk memastikan manfaat ekonomi minerba dapat berjalan seiring dengan keberlanjutan sumber daya dan kesejahteraan masyarakat.

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan mineral dan batu bara (minerba) per 12 Juni 2026.

“Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (12/6).

Sementara itu, sejumlah permohonan lainnya masih berada dalam tahap evaluasi sesuai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Pemerintah memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjamin kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara yang berkelanjutan.

Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB juga dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola minerba.

Melalui kebijakan tersebut, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

“Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan,” ujar Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan,” ujar Tri.

Ratusan pendampingan sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

PTPN I Perkuat Rantai Pasok Kopi Global

3 jam lalu | Mohammad Zaki Alatas

Ekonomi
PTPN I Perkuat Rantai Pasok...
Megapolitan
Pelaku Tawuran dan Bullying...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

Migrasi Pengguna Pertamax Bisa Jadi Bom Waktu Fiskal, Pakar Beri Peringatan

12 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.