Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang

📅 Minggu, 14 Jun 2026, 19:23 WIB | Oleh:
Kemenhub Perketat Pengawasan Angkutan Barang Doc: RRI/Mulato Ishaan

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang guna meningkatkan keselamatan transportasi jalan serta mendorong kepatuhan pelaku usaha logistik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Ini yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

"Kami terus berkomitmen mewujudkan angkutan barang yang berkeselamatan. Dan mendukung terciptanya sistem logistik yang lebih tertib dan aman," kata Aan, Minggu (14/6).

Berdasarkan data Kemenhub, sejak Januari hingga 12 Juni 2026 tercatat sebanyak 1.241.883 kendaraan angkutan barang menjalani pengawasan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 939.322 kendaraan atau 75,64 persen dinyatakan tidak melakukan pelanggaran, sementara 302.561 kendaraan atau 24,36 persen terindikasi melakukan pelanggaran.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran dokumen sebanyak 203.656 kendaraan, pelanggaran daya angkut 195.377 kendaraan, pelanggaran dimensi kendaraan 6.410 kendaraan. Serta pelanggaran tata cara muat 2.057 kendaraan, serta pelanggaran persyaratan teknis sebanyak 34 kendaraan.

Aan menjelaskan, selama masa sosialisasi menuju penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara bertahap dan selektif.

"Bentuk penindakan yang dilakukan antara lain peringatan, tilang oleh petugas UPPKB, maupun tilang oleh kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," ujar dia.

Selain itu, hasil pengawasan menunjukkan komoditas dengan tingkat pelanggaran tertinggi. Ini berasal dari angkutan barang campuran, paket, pasir, hasil perkebunan, dan semen.

Kemenhub mencatat tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 7,74 persen. Ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,47 persen.

Sementara itu, persentase pelanggaran tercatat turun menjadi 24,36 persen dibandingkan 24,71 persen pada periode sebelumnya. "Tren ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku angkutan barang, meskipun pelanggaran pada aspek dokumen dan muatan masih perlu mendapat perhatian," ucap dia.

Kemenhub berharap peningkatan pengawasan dan kepatuhan tersebut dapat mendukung keselamatan pengguna jalan sekaligus memperkuat efisiensi sektor logistik nasional. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
IDAI Ingatkan Risiko Gadget...
Nasional
Kemenhub Perketat Pengawasa...
Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Gelar P...
Nasional
Kemensos Perkuat Verifikasi...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

Blind Spot Udara di Indonesia Timur Rawan Intersepsi Pesawat Asing

14 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.