Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sumbar Batasi Ritel Luar Daerah, Prioritaskan UMKM Lokal

📅 Jumat, 03 Apr 2026, 14:11 WIB | Oleh:
Sumbar Batasi Ritel Luar Daerah, Prioritaskan UMKM Lokal Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar Endrizal saat diwawancarai di Kota Padang.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan adanya kebijakan yang belum memberikan izin kepada usaha ritel dari luar daerah masuk atau mengembangkan bisnisnya di daerah tersebut ditujukan untuk melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal.

"Aturan resminya memang tidak ada, itu seperti kesepakatan saja demi melindungi UMKM lokal," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumbar Endrizal di Kota Padang, Jumat.

Endrizal mengatakan kesepakatan itu semata-mata agar pelaku usaha atau UMKM yang ada di Ranah Minang terus tumbuh, dan berdampak pada perekonomian daerah. Langkah itu juga mengacu pada Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

"Ini untuk melindungi para UMKM kita agar mereka bisa hidup, lalu ekonomi bisa bergerak di tingkat lokal," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa menegaskan pemerintah daerah tidak memberikan izin masuk atau beroperasi kepada ritel luar demi menjaga dan melindungi UMKM lokal.

Raju mengatakan langkah tersebut sekaligus mempertegas upaya dan rencana Pemerintah Kota Padang agar UMKM lokal dapat naik kelas, serta memiliki daya saing di pasar yang lebih luas.

Nantinya, setiap usaha ritel lokal yang ada di Kota Padang akan menyiapkan pojok bagi merek atau produk-produk UMKM lokal. Di saat bersamaan UMKM lokal juga harus terus meningkatkan kualitas agar berdaya saing.

Tidak hanya itu, para pengusaha ritel di Kota Padang juga meminta agar pelaku UMKM untuk menyiapkan kemasan yang menarik. Sebab, hal ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para pembeli.

"Pengusaha minta agar produk UMKM memiliki sertifikat halal dan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), karena setiap pengusaha ritel punya standar agar produk aman dan dapat terjual habis," kata dia.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

40 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

1.5 jam yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.