Revolusi Sampah Dimulai, BRIN Siapkan Teknologi Terpadu dari Rumah ke Kota
📅 Senin, 11 Mei 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim PenulisMenurut dia, teknologi Faspol saat ini telah diterapkan di 84 kabupaten dengan kapasitas pengolahan yang masih berskala kecil.
Arif menjelaskan satu kilogram (kg) sampah plastik dapat diolah menjadi sekitar satu liter bahan bakar.
BRIN juga tengah mengembangkan teknologi pengolahan sampah skala menengah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dengan kapasitas sekitar 50 ton per hari.
Menurut dia, teknologi tersebut akan terus dikembangkan agar mampu mengolah sampah hingga 100 ton per hari untuk mendukung pengolahan sampah skala lebih besar.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Kalau membutuhkan 100 ton, BRIN punya teknologinya,” ungkap Arif.
Selain pengolahan sampah, BRIN juga mengembangkan teknologi pemilahan dan pembersihan sampah di sungai melalui penggunaan kapal pembersih sampah.
Arif mengatakan teknologi tersebut digunakan untuk mempercepat pengangkatan sampah di sungai sebelum diolah lebih lanjut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dan sejumlah pemerintah daerah telah menandatangani kesepakatan percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di enam lokasi pada Senin.
Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kondisi sampah darurat atau timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!