Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Penembakan dalam Makan Malan Trump dengan Wartawan Didakwa dengan Dua Kejahatan

📅 Minggu, 26 Apr 2026, 10:54 WIB | Oleh:
Tersangka Penembakan dalam Makan Malan Trump dengan Wartawan Didakwa dengan Dua Kejahatan Doc: Istimewa
Ket. Para anggota penegak hukum memberikan respons selama acara White House Correspondents Dinner di Washington pada hari Sabtu

WASHINGTON DC - Jaksa Agung AS untuk Distrik Columbia telah berbicara kepada pers mengenai dakwaan yang akan diajukan terhadap tersangka dalam insiden penembakan di acara makan malam Presiden Donald Trump dengan wartawan Gedung Putih, Sabtu (25/4) malam. 

Dari Al Jazeera, ia mengatakan bahwa pria itu didakwa dengan dua tuduhan "menggunakan senjata api selama kejahatan kekerasan" dan "penyerangan terhadap petugas federal menggunakan senjata berbahaya". 

Jaksa AS mengatakan “terdakwa akan dihadapkan ke pengadilan pada hari Senin di pengadilan distrik federal” dan akan ada lebih banyak dakwaan terhadapnya seiring dengan terungkapnya lebih banyak informasi.

Dia menambahkan bahwa meskipun hanya satu petugas yang terluka, "jelas berdasarkan apa yang kita ketahui sejauh ini bahwa individu ini berniat untuk melakukan sebanyak mungkin kerusakan dan kerugian" dan hanya dihentikan karena pos pemeriksaan di luar hotel berfungsi.

Dia mengatakan bahwa semua lembaga penegak hukum bertindak cepat untuk mencegah apa yang bisa menjadi "peristiwa mengerikan".

Kepala polisi mengatakan tersangka diyakini sebagai tamu hotel.

Jeffrey Caroll mengatakan bahwa saat ini ia belum bisa memastikan apa motif tersangka dan masih terlalu dini untuk mengetahui siapa yang menjadi target penembakan tersebut.

Carroll mengatakan bahwa para penyidik ​​meyakini tersangka menginap di hotel tersebut dan tampaknya itulah sebabnya dia bisa masuk ke hotel pada saat kejadian

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.