Kabar Baik! Tapi Buat Rakyat Malaysia, PM Anwar Ibrahim Tingkatkan Subsidi Tagihan Listrik
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 21:32 WIB | Oleh: OpikKUALA LUMPUR, MALAYSIA - Pemerintah Malaysia memutuskan meningkatkan subsidi tagihan listrik bagi rakyat dengan memperluas batas perlindungan dari 600 kWh menjadi 800 kWh per bulan, yang berlaku untuk penggunaan listrik mulai September hingga 31 Desember 2026.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyatakan langkah ini diambil sebagai tindakan segera untuk mengatasi tekanan biaya hidup yang dihadapi rakyat saat ini.
Melalui langkah ini, pengguna rumah tangga yang menggunakan listrik hingga 800 kWh per bulan akan mendapatkan perlindungan berupa pembebasan dari Penyesuaian Biaya Bahan Bakar Otomatis (AFA), Biaya Ritel, serta Pajak Penjualan dan Jasa (Sales and Service Tax).
"Penghargaan setinggi-tingginya, khususnya kepada TNB, PETRA, dan Komisi Energi atas peran mereka dalam memungkinkan langkah ini diambil secara segera," ujar Anwar Ibrahim dalam keterangan di Kuala Lumpur, Kamis (17/9).
Dia menyampaikan kondisi kabut asap serta cuaca yang lebih panas belakangan ini telah mendorong peningkatan penggunaan listrik di kalangan sebagian rumah tangga, sehingga penggunaan bulanan masyarakat Malaysia melampaui batas 600 kWh dan menyebabkan kenaikan tagihan yang tidak biasa.
Oleh karena itu, Anwar menyampaikan pemerintahan Malaysia akan terus memantau secara ketat perkembangan biaya bahan bakar dan kondisi pasar energi saat ini, untuk memastikan setiap keputusan terkait tarif listrik mempertimbangkan keseimbangan antara keterjangkauan dan beban biaya hidup rakyat, jaminan pasokan listrik, serta keberlanjutan sektor energi negara. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!