Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Menaker Pastikan Ojol Dapat THR

📅 Rabu, 25 Feb 2026, 16:15 WIB | Oleh:
Menaker Pastikan Ojol Dapat THR Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memastikan, kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) segera diumumkan. Pengumuman akan dilakukan setelah proses koordinasi lintas kementerian rampung.

Yassierli mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi dengan para pihak terkait, termasuk perusahaan aplikasi. Ia menyebut respons yang diterima cukup positif.

“Kita sudah lakukan diskusi, Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal bentuk surat edaran (SE)-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (25/2).

Menurut dia, saat ini pemerintah masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara sebelum pengumuman resmi disampaikan kepada publik. "Tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama,” kata dia.

Terkait kepastian pemberian THR bagi pengemudi ojol, Yassierli mengatakan, para pekerja berbasis aplikasi tersebut akan mendapatkan haknya. "Tentu (dapat Bantuan Hari Raya/THR), dan malah kita tentu berharap lebih baik,” ucap dia.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan kepastian. Serta, perlindungan bagi pekerja sektor ekonomi digital, khususnya menjelang Hari Raya. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Posko Siaga PLN Istana Waki...
Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.