Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

📅 Minggu, 23 Agu 2026, 14:45 WIB | Oleh:
BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026 Doc: Istimewa

JAKARTA — Kabar gembira bagi jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di seluruh Indonesia. Mulai 1 Oktober 2026, Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya transaksi atau Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk nominal transaksi QRIS hingga Rp100.000.

Kebijakan strategis ini tidak hanya meringankan beban para pedagang kecil, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus ampuh untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Eksekutif Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Yanti Pusparini, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk subsidi lanjutan dari para pelaku industri sistem pembayaran. Jika sebelumnya subsidi diberikan untuk transaksi hingga Rp500.000 bagi merchant mikro tertentu, kini cakupannya diperluas secara merata untuk seluruh kategori merchant.

"Dengan sekarang dibebaskan, kami harapkan ini bisa menjadi stimulus yang membuat transaksi QRIS semakin meningkat ke depannya, mengingat rata-rata ukuran transaksi (ticket size) QRIS kita berada di kisaran Rp60.000 hingga Rp150.000," ujar Yanti pada Sabtu (22/8).

Selain terbebas dari potongan biaya, penggunaan QRIS memberikan berbagai kemudahan operasional yang mengubah cara pedagang tradisional bertransaksi:

  • Bebas Repot Uang Kembalian: Pedagang dan pembeli tidak lagi direpotkan dengan urusan menyediakan uang tunai receh atau kembalian,

  • Pembukuan Otomatis yang Lebih Rapi: Seluruh riwayat transaksi tercatat secara digital di dalam rekening, mempermudah pedagang untuk memantau omzet harian,

  • Peluang Akses Pembiayaan (Credit Scoring): Rekaman transaksi digital yang transparan membuka peluang lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan akses modal kerja dari lembaga keuangan karena rekam jejak finansialnya terlihat jelas.

Dengan total pengguna QRIS yang telah mencapai 66 juta user dan jaringan merchant tembus 45 juta di seluruh Indonesia hingga pertengahan 2026, adopsi pembayaran digital ini diyakini bakal semakin masif.

Bagi para pelaku usaha yang selama ini ragu beralih ke digital karena kekhawatiran biaya administrasi, momentum 1 Oktober 2026 menjadi waktu yang paling tepat untuk mulai mengaktifkan QRIS. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Karhutla Kalimantan Makin Mengkhawatirkan, BNPB Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca dan Armada Pemadaman
    Preview komentar:
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
    Bank Panin error hari ini Nomor WhatsApp resmi ...
  • 'Perang Dagang' AS vs Kanada, PM Carney Umumkan Tarif Balasan untuk Produk-produk Amerika
    Preview komentar:
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
    Bagaimana cara menghubungi call center Bank Panin Nomor WhatsApp ...
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Cerah Berawan pada Minggu (23/8), Suhu Capai 26 hingga 31 Derajat Celcius
    Preview komentar:
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan Nomor ...
    Bagaimana solusi jika kartu ATM Bank Panin tertelan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Nasional
Menkes Dorong Dokter Indone...

BI: Transaksi QRIS Bebas Biaya Mulai 1 Oktober 2026

47 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI: Transaksi QRIS Bebas Bi...
Ekonomi
Harga BBM Pertamina, Shell,...
Megapolitan
Tabrakan Beruntun di Tol Se...
NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

NTT Terus Diguncang Gempa Susulan, Sulteng Diterpa Lindu 5,4

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.