Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

📅 Minggu, 23 Agu 2026, 16:17 WIB | Oleh:
Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terus mendukung upaya pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam rangka kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana karhutla, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing.

"Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," katanya.

Lukman juga mengatakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara menjelaskan bahwa pesawat udara asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.

Menurutnya untuk mendukung respons yang cepat terhadap kondisi karhutla yang dapat berubah sewaktu-waktu, pesawat yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan (reposisi) ke lokasi lain yang terdampak bencana. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam terkait reposisi tersebut.

"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," katanya.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melaksanakan fungsi pengawasan dan sertifikasi terhadap aspek kelaikudaraan, termasuk apabila terdapat modifikasi pesawat yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional pemadaman karhutla.

"Setelah aspek sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan ketentuan dan otorisasi dalam Air Operator Certificate (AOC) yang dimilikinya," kata Lukman.

Sementara itu, penentuan lokasi penempatan dan pelaksanaan kegiatan pesawat dalam penanganan karhutla disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi pihak yang berwenang, antara lain BNPB/BPBD, pemerintah daerah, maupun instansi atau pihak lain yang menggunakan atau menyewa pesawat tersebut.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas. Adapun pengerahan pesawat ke wilayah tertentu disesuaikan dengan kebutuhan penanganan karhutla dan koordinasi dengan pihak berwenang di lapangan.

Selain fasilitasi izin khusus pesawat asing, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga memastikan ketersediaan ruang udara yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas pemadaman karhutla dan informasi penerbangan yang akurat dan terkini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia selaku  penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang menerbitkan informasi melalui Notice to Airmen (NOTAM).

Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Ketiganya mencakup NOTAM A3042/26 mengenai reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing, NOTAM B0860/26 terkait reservasi ruang udara untuk kegiatan water bombing dan air patrol di wilayah Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 yang menginformasikan tidak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas pesawat water bombing.

Selain itu, terdapat satu NOTAM aktif terkait penutupan bandar udara akibat kondisi asap karhutla, yaitu NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat kondisi asap yang berasal dari kebakaran hutan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Wali Kota: Pemkot Bandung Dorong Industri Sepatu Perluas Pasar Ekspor
    Langkah strategis Pemkot Bandung menyoroti urgensi Surat Keterangan ...
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Orang kepercayaan Menterinya aja kena OTT KPK ...
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Uni Eropa Buka Peluang Kana...

PBB Kecam Serangan Houthi yang Menyasar Arab Saudi

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
PBB Kecam Serangan Houthi y...
Advertisement
Indonesia Resmi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Timnas Garuda

Indonesia Resmi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Timnas Garuda

16 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.