Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat

📅 Jumat, 21 Agu 2026, 22:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ojol dan Aplikator Masuk Radar Pemerintah, Aturan Kemitraan Bakal Diperketat Doc: Antara.
Ket. Ilustrasi - Ojek online alias ojol.

JAKARTA – Membangun ekosistem ojek online ata ojol yang kondusif penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus melindungi kesejahteraan pengemudi dan kepentingan konsumen.

Kepastian tarif, transparansi pembagian pendapatan, perlindungan kerja, serta persaingan usaha yang sehat perlu diperkuat agar pertumbuhan sektor transportasi daring tidak hanya menguntungkan platform, tetapi juga menciptakan ekosistem yang adil dan berkelanjutan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi digital akan mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi.

Maman mengatakan Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, serta pengawasan terhadap hubungan kemitraan tersebut.

“Dari aspek pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan, monitoring, itu akan ada di kami,” kata Maman di Jakarta, Jumat (21/8).

Ia menjelaskan kewenangan Kementerian UMKM dalam ekosistem ojol juga mencakup pemberian akses terhadap berbagai insentif bagi pengemudi ojol yang nantinya masuk dalam kategori usaha mikro.

Maman mengatakan pengaturan hubungan kemitraan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi daring yang dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.

Melalui status sebagai pelaku usaha mikro, pemerintah juga ingin pengemudi ojol tidak hanya mengandalkan pendapatan dari layanan transportasi daring, tetapi memiliki kesempatan mengembangkan usaha lain.

“Semangatnya kebijakan yang kami buat adalah kita menginginkan teman-teman kita, saudara-saudara kita, ekosistem transportasi online ini bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.

“Dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari ojol saja. Mereka nanti bisa buka usaha-usaha yang lainnya. Itu kan tujuannya kita,” lanjut Maman.

Namun, Maman belum merinci bentuk pengaturan hubungan kemitraan yang akan dituangkan dalam Perpres tersebut.

Ia mengatakan pemerintah akan menjelaskan substansi aturan secara lebih komprehensif setelah Perpres ditetapkan.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya telah merampungkan pembahasan Perpres tentang transportasi daring yang mengatur angkutan orang, barang, dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (18/8) mengatakan Perpres tersebut antara lain akan mengatur pembagian kewenangan terkait tarif dan pembinaan pengemudi transportasi daring.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Luar Negeri
Russia Kebal Krisis Pangan ...
Luar Negeri
Nepal Bakal Larang Pendaki ...
Luar Negeri
Brasil dan AS Bakal Kembali...
Luar Negeri
Irak Wanti-wanti Pihak Luar...
Advertisement
Resmi Dibuka! Jalur Kelok 23 Bantul–Gunungkidul Uji Coba 7 Hari Mulai Hari Ini

Resmi Dibuka! Jalur Kelok 23 Bantul–Gunungkidul Uji Coba 7 Hari Mulai Hari Ini

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.