Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

INDEF Menilai Thomas Djiwandono Mampu Jembatani Kebijakan Fiskal Moneter

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 13:45 WIB | Oleh:
INDEF Menilai Thomas Djiwandono Mampu Jembatani Kebijakan Fiskal Moneter Doc: DPR RI
Ket. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono

JAKARTA - Terpilihnya Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dinilai memiliki kapasitas untuk menjembatani kebijakan fiskal dan moneter. Demikian disampaikan oleh Kepala Peneliti Center of Macroeconomics and Finance INDEF, Rizal Taufiqurrahman.

"Sebelumnya menjadi Wakil Menteri Keuangan, yang notabene terkait dengan sinergi kebijakan di fiskal. Kedua, kemampuan diplomatik politik di antara fraksis-fraksis DPR," kata dia, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, dari perspektif legislatif, figur seperti Thomas dinilai relatif dapat diterima dalam proses penetapan kebijakan. Dari sisi kualifikasi, latar belakang pendidikannya bersifat multidisiplin dan berwawasan internasional, serta didukung pengalaman yang beragam.

Ia mengakui pengalaman Thomas di sektor keuangan dan moneter masih tergolong terbatas. Namun, ia menilai keputusan penunjukan tersebut mencerminkan preferensi politik, mengingat proses pengambilan keputusan di lembaga seperti DPR.

"Saya melihat keputusan ini adalah keputusan yang mencerminkan preferensi. Kalau bicara politik ya karena di DPR kan politik," kata dia.

Kendati demikian, ia berharap agar pasar melihat penunjukan tersebut tidak semata sebagai keputusan politis. Melainkan juga sebagai keputusan teknis yang didasarkan pada profesionalisme.

Ia menekankan bahwa aspek teknis, objektivitas, dan kapasitas profesional Thomas seharusnya menjadi pemicu utama dalam menjalankan tugasnya. "Dan memang akan sangat baik dalam jangka pendek ini, ia mampu menarik diri untuk seluruh proses pengambilan keputusan," ucap dia.

Guru Besar FEB UGM, Insukindro, menegaskan bahwa latar belakang pejabat BI tidak dapat dilepaskan dari kerangka kelembagaan BI. Menurut dia, independensi Bank Indonesia secara formal lahir sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.

"Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia itu independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI itu tergantung pada pemerintah dan Gubernur BI adalah anggota kabinet," ujar dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Logistik Hijau Dinilai Kunci Menangkan Persaingan Industri
    Preview komentar:
    Inisiatif mulia dari Kementerian Kehutanan terkait optimalisasi rute ...
  • ESDM: Efisiensi Energi Bisa Pangkas 37 Persen Emisi Sektor Energi, Industri Makin Untung
    Preview komentar:
    Langkah proaktif pemerintah melalui program percontohan SETI ini ...
  • Fenomena Langit Agustus 2026: Gerhana Matahari Total, Hujan Meteor, Blood Moon hingga 6 Planet Sejajar
    Preview komentar:
    Membaca rangkuman fenomena langit Agustus 2026 di artikel ...
Luar Negeri
Krisis Migran Picu Spanyol-...
Nasional
Pembangunan Berkelanjutan B...
Luar Negeri
Arab Saudi-Turki-Pakistan T...

Nagasaki Tak Inginkan Terjadinya Perang Nuklir

38 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Nagasaki Tak Inginkan Terja...

AS Kecam tindakan Tiongkok di LTS

48 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
AS Kecam tindakan Tiongkok ...
Luar Negeri
Paus Leo XIV Serukan Dibuka...
Luar Negeri
Topan Dolphin Terjang Darat...
Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama

09 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.