Jangan Sampai Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Obral Diskon Hingga Gratis Balik Nama
📅 Minggu, 09 Agu 2026, 19:30 WIB | Oleh: AlfredTANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 mulai 10 Agustus sampai 30 September, dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-81 RI dan HUT ke-24 provinsi tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan program ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah guna meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan "mulai dari nol" bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Pemutihan pajak juga bertujuan mendorong tingkat kepatuhan warga bayar pajak, serta menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PKB," kata Misni dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.
Sekda memaparkan pemutihan pajak 2026 meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB 100 persen, di mana seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dihapuskan secara total. Kemudian, pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen, selain tahun berjalan.
Berikutnya, pembebasan bea balik nama untuk kendaraan bekas/second. Program ini sangat cocok bagi masyarakat yang membeli kendaraan atas nama orang lain agar kepemilikan menjadi sah dan sesuai identitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selanjutnya, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja, selain tahun berjalan.
Selain itu, lanjut Misni, ada pula diskon pokok PKB sebesar lima persen, khususnya bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi SIGNAL atau e-Samsat.
Lalu, diskon pokok PKB sebesar tiga persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak langsung di loket-loket Samsat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kita juga memberikan diskon pokok PKB 50 persen untuk 2026, khususnya bagi warga yang memindahkan atau mutasi masuk kendaraan berplat luar provinsi ke Kepri," ungkap Misni.
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri Abdullah menyebut pemutihan pajak kendaraan 2026 merupakan hasil kolaborasi dan komitmen bersama Tim Pembina Samsat, terdiri dari Bapenda, Jasa Raharja dan Dirlantas Polda Kepri.
Ia berharap program pemutihan ini dapat meningkatkan animo masyarakat membayar pajak, mengingat tingkat kepatuhan wajib pajak di Kepri masih relatif rendah di angka 40 persen. Kondisi ini seiring terjadinya penurunan daya beli di tengah-tengah masyarakat.
"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, animo masyarakat bayar pajak tinggi, ketika ada pemutihan pajak kendaraan bermotor," kata Abdullah.
Karena itu, dia mengajak masyarakat Kepri memanfaatkan pemutihan pajak 2026, karena dengan balik nama dan taat pajak, maka kendaraan legal dan aman.
Selain itu, kontribusi pajak dari masyarakat akan langsung kembali untuk pembangunan daerah, seperti jalan, fasilitas publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!