Truk Tronton Tabrak Pejalan Kaki, DPRD Ambon Minta Penegakan Jam Operasional
📅 Senin, 10 Agu 2026, 01:57 WIB | Oleh: AlfredAMBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendesak penegakan ketat aturan jam operasional dan pembatasan kecepatan bagi kendaraan berat, Minggu (9/8).
Langkah ini menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan sebuah truk tronton hingga menewaskan seorang pejalan kaki di perempatan depan Masjid Al Fatah Ambon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far-Far di Ambon, Minggu, mengatakan kendaraan berat memiliki risiko lebih besar ketika melintas di kawasan padat sehingga pengemudi perlu meningkatkan kewaspadaan.
"Kendaraan berat memiliki risiko lebih besar ketika melintas di kawasan padat penduduk sehingga pengemudi harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pernyataan tersebut disampaikan setelah kecelakaan yang melibatkan truk tronton dan seorang pejalan kaki berinisial HN di perempatan depan Masjid Al Fatah Ambon pada 4 Agustus 2026. Korban meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Selain pembatasan kecepatan, Harry meminta perusahaan dan pemilik armada mematuhi ketentuan jam operasional kendaraan berat yang berlaku di Kota Ambon.
"Soal jam operasional itu kan telah diatur dalam Perwali bahwa tronton beraktivitas di jam 10 malam ke atas. Ini supaya mencegah kemacetan dan kecelakaan. Kami harap semua pemilik tronton taat akan aturan ini," katanya.
Menurut Harry, terdapat pengecualian bagi kendaraan tertentu yang mengangkut komoditas ekspor, tetapi operasionalnya tetap harus mengikuti persyaratan yang ditentukan.
Ia meminta kepolisian dan instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap operasional kendaraan berat untuk mencegah kecelakaan maupun gangguan lalu lintas.
Harry juga meminta pengemudi dan pemilik armada mengutamakan keselamatan serta mengimbau masyarakat berhati-hati ketika beraktivitas di jalur yang banyak dilalui kendaraan berat.
"Kami turut berbelasungkawa atas kejadian itu. Kami harap semua taat aturan agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!