Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Rodong Sinmun, Koran Korea Utara Kini Bisa Dibaca Warga Korea Selatan

📅 Selasa, 30 Des 2025, 23:14 WIB | Oleh:
Rodong Sinmun, Koran Korea Utara Kini Bisa Dibaca Warga Korea Selatan Doc: AFP/Yonhap

SEOUL - Warga Korea Selatan akan segera dapat membaca surat kabar Korea Utara Rodong Sinmun secara bebas di sejumlah lokasi publik, termasuk perpustakaan besar, sebagai bagian dari kebijakan baru pemerintah untuk memperluas keterbukaan informasi terkait Pyongyang, kata Kementerian Unifikasi Korea Selatan, Selasa (30/12).

Wakil Menteri Unifikasi Kim Nam-jung mengatakan publik akan memperoleh akses mudah terhadap Rodong Sinmun sebagai bahan bacaan umum di sekitar 20 institusi di seluruh Korea Selatan.

“Kementerian Unifikasi berupaya memfasilitasi akses dan pemanfaatan berbagai materi tentang Korea Utara oleh masyarakat. Sebagai langkah awal, pada 26 Desember, setelah berkonsultasi dengan instansi terkait, Rodong Sinmun diklasifikasikan ulang sebagai materi yang dapat diakses publik,” ujar Kim dalam sebuah pengarahan.

Selama ini, akses publik terhadap Rodong Sinmun dan media Korea Utara lainnya dibatasi karena dikategorikan sebagai materi khusus berdasarkan pedoman badan intelijen, dengan alasan mengandung konten yang dinilai menguntungkan Pyongyang.

Meski demikian, akses daring ke situs Rodong Sinmun masih diblokir, dan pembacaan saat ini dibatasi pada lokasi fisik yang telah ditentukan.

Kementerian Unifikasi menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mengakhiri praktik lama di mana lembaga negara memonopoli informasi tentang Korea Utara dan hanya merilis sebagian materi kepada publik, seraya secara bertahap memperluas keterbukaan informasi.

Kim menyebut langkah ini sebagai perubahan politik sekaligus langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan “konfrontasi dan pemutusan hubungan” menuju rekonsiliasi dan keterbukaan demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea, sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar 1991.

Pemerintah juga akan mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 situs Korea Utara, termasuk Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).

Perubahan kebijakan ini menyusul pernyataan Presiden Lee Jae-myung pada 19 Desember, yang menilai pelarangan akses publik terhadap publikasi Korea Utara sama saja dengan menganggap warga tidak mampu membedakan propaganda dan informasi. Ant/Sputnik

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Megapolitan
Keberagaman Budaya Identita...
Megapolitan
Festival Cilung Ajang Pembe...

Upaya-upaya Polisi Menekan Peredaran Narkoba di Bekasi

34 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Upaya-upaya Polisi Menekan ...
Luar Negeri
Trump Kaji Dampak Sanksi Ru...
Nasional
RI Dorong Perlindungan Anak...
Nasional
Daya Beli Melemah, Pinjol K...
Advertisement
Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

Petugas Evakuasi Hiu Tutul yang Terdampar di Pantai Parangkusumo

18 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.