Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 17:42 WIB | Oleh:
Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya Doc: antara foto
Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8).

JAKARTA - Aparat ​Polda Metro Jaya melalui tim Preventive Strike dan Preemptive Education mengamankan 21 orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.

​"Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8).

Penangkapan puluhan orang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya eskalasi kerusuhan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

​Berdasarkan hasil pendalaman awal, kepolisian mengungkapkan bahwa puluhan orang yang diamankan tersebut disinyalir tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa.

"​Mereka diindikasikan sebagai pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi untuk memicu konflik dan bentrokan antara petugas pengamanan dan peserta aksi," katanya.

Polda Metro Jaya pun mengerahkan sebanyak 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung di beberapa wilayah DKI Jakarta pada Selasa (18/8).

​"Personel yang disiapkan terdiri atas Polda Metro Jaya sebanyak 5.670 personel, Polres jajaran 222 personel, TNI 1.500 personel, dan BKO Mabes Polri 1.850 personel," kata Budi.

Pengamanan itu disebar di beberapa titik krusial di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, termasuk untuk mengamankan rangkaian kegiatan masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.

​Terkait prosedur pengamanan, dia menegaskan seluruh personel pengamanan dilarang keras membawa senjata api, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya dan Prosedur Operasional Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

​"Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis," ujar Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit Hadiri Pameran Nasirun di Galeri Nasional, Apresiasi Seni Budaya Indonesia.

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.