Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya

📅 Selasa, 18 Agu 2026, 17:42 WIB | Oleh:
Polisi Amankan 21 Pengunjuk Rasa di Jakarta akibat Bawa Barang Berbahaya Doc: antara foto
Ket. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8).

JAKARTA - Aparat ​Polda Metro Jaya melalui tim Preventive Strike dan Preemptive Education mengamankan 21 orang yang kedapatan membawa barang-barang berbahaya di tengah pengerahan ribuan personel pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.

​"Saat ini 21 orang tersebut sedang dimintai keterangan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait barang-barang berbahaya seperti petasan, flare, dan botol yang dipersiapkan sebagai pemicu bom molotov," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (18/8).

Penangkapan puluhan orang tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya preventif guna mencegah terjadinya eskalasi kerusuhan selama aksi unjuk rasa berlangsung.

​Berdasarkan hasil pendalaman awal, kepolisian mengungkapkan bahwa puluhan orang yang diamankan tersebut disinyalir tidak terafiliasi dengan kelompok mahasiswa yang berunjuk rasa.

"​Mereka diindikasikan sebagai pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi untuk memicu konflik dan bentrokan antara petugas pengamanan dan peserta aksi," katanya.

Polda Metro Jaya pun mengerahkan sebanyak 9.242 personel gabungan untuk mengamankan 31 aksi penyampaian pendapat dan 16 kegiatan masyarakat yang berlangsung di beberapa wilayah DKI Jakarta pada Selasa (18/8).

​"Personel yang disiapkan terdiri atas Polda Metro Jaya sebanyak 5.670 personel, Polres jajaran 222 personel, TNI 1.500 personel, dan BKO Mabes Polri 1.850 personel," kata Budi.

Pengamanan itu disebar di beberapa titik krusial di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan, termasuk untuk mengamankan rangkaian kegiatan masyarakat dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 RI.

​Terkait prosedur pengamanan, dia menegaskan seluruh personel pengamanan dilarang keras membawa senjata api, sesuai dengan arahan Kapolda Metro Jaya dan Prosedur Operasional Standar atau Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

​"Tidak boleh membawa senjata api dalam pelaksanaan pelayanan penyampaian pendapat di muka umum. Kita menyampaikan secara profesional dan humanis," ujar Budi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Motor dan Mobil Listrik Nasional, RI Akan Dapat Keuntungan Berlapis!
    Preview komentar:
    Mendorong lokalisasi komponen inti kendaraan listrik merupakan langkah ...
  • Sulit Kurangi Jurang Kaya dan Miskin tanpa Pertumbuhan Berkualitas
    Preview komentar:
    kyk nama artis dracin :)
    Indonesia perlu mencontoh negara lain yg sdh terbukti ...
  • Dorong Ketahanan Pangan, Kemenperin Perkuat Mutu Industri Pupuk Lewat Standardisasi & Sertifikasi
    Preview komentar:
    Membaca inisiatif Kemenperin terkait penguatan mutu pupuk melalui ...
Advertisement
injourney
Advertisement
bni-atasdetailmobile
Advertisement
astra2
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Ekonomi
OJK Tegaskan Sektor Jasa Ke...

PT KAI Perbarui Tampilan Situs kai.id

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
PT KAI Perbarui Tampilan Si...

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

1.5 jam yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
BI Luncurkan Kartu Kredit I...
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

Driver Ojol Ikut Punya Suara! Pemerintah Libatkan Pengendara dalam Aturan Tarif Baru

18 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.