Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu

📅 Senin, 17 Agu 2026, 21:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tertahan, Tunggu Aturan Menkeu Doc: ANTARA/ HO-Aspri.
Ket. Ilustrasi - Sepeda motor listrik di pasar Indonesia.

JAKARTA – Kebijakan insentif motor listrik menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat peralihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Insentif diharapkan dapat membuat harga kendaraan listrik lebih terjangkau sekaligus mendorong pertumbuhan industri dan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya diukur dari seberapa besar insentif yang diberikan atau jumlah motor listrik yang terjual.

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan infrastruktur pengisian daya, ketersediaan layanan purnajual, harga baterai, serta kemudahan masyarakat mendapatkan pembiayaan.

Dengan ekosistem yang semakin lengkap, insentif motor listrik dapat menjadi pemicu perubahan perilaku konsumen sekaligus memperkuat industri kendaraan listrik nasional.

Sebaliknya, tanpa dukungan infrastruktur dan kepastian kebijakan, insentif berisiko hanya mendorong penjualan dalam jangka pendek tanpa membangun adopsi kendaraan listrik secara berkelanjutan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan.

Agus menegaskan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis sudah siap menjalankan program tersebut. Namun, pelaksanaannya baru bisa dilakukan setelah aturan dari Kemenkeu terbit.

"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8).

Ia menyebut aturan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Keuangan. Namun, Agus memastikan bahwa pihaknya telah siap dari sisi teknis.

Terkait dengan target pelaksanaan, Agus mengatakan belum bisa memastikannya lantaran semua tetap bergantung pada terbitnya PMK.

"Kita udah siap, Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis udah siap. Kita tunggu PMK-nya aja. Once PMK-nya selesai, baru kita sesuaikan," jelasnya.

Agus menambahkan, merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif dibahas bersama-sama antara Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan juga Kementerian Keuangan.

"Bersama-sama, ada tim. Antara kami, dengan Danantara, dengan Menteri Keuangan juga," imbuh Agus.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Asosiasi Ojek Online: Aturan Bagi Hasil 92:8 Persen Beri Dampak Nyata Pengemudi Ojol
    Preview komentar:
    Bener bang,,, potongan 8% itu hanya omon omon ...
    Betul tuh bang banyak bacot,,Lebel aja 8% hasil ...
  • Ketahanan Pangan Diperkuat Rp195,3 Triliun, Mampukah Harga Pangan Ikut Stabil?
    Preview komentar:
    Meskipun fokus RAPBN 2027 ini sangat kuat pada ...
  • Tenun Dinilai Menekraf Harus Ditampilkan Agar Nilai Ekonominya Berkembang
    Preview komentar:
    Langkah strategis Kementerian Ekraf dalam mensertifikasi desain tenun ...
Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

Cuci Gudang Skuad Raksasa! Ini Rekap Transfer Gila-Gilaan La Liga 2026/2027!

17 Aug 2026
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.