BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia
📅 Selasa, 18 Agu 2026, 16:57 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan HUT ke-81 RI, Senin (17/8). Pada saat bersamaan juga diumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen.
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) domestik. “Kehadiran skema domestik memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital,” ujar dia.
Menurut Destry, KKI juga menjadi alternatif pemberian fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat. Sehingga hal ini dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
KKI digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik secara pindai (scan) maupun tap. Saat ini sudah ada delapan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI.
Di antaranya BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Mega. KKI juga diterbitkan oleh BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ke depan KKI akan terus dikembangkan dari sisi fitur maupun layanan. Sementara itu, perluasan kebijakan MDR QRIS nol persen mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
“Kebijakan MDR nol persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000,” kata Destry.
MDR nol persen juga diperluas pada seluruh merchant untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 0,7 persen.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, kebijakan itu akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Sehingga ekonomi digital dapat dinikmati seluruh masyarakat dan mendukung penguatan daya beli mereka.
“Kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran,” kata Destry. “Ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat Indonesia.” ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!