Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Haji kepada Oknum Kemenag

📅 Rabu, 17 Des 2025, 17:40 WIB | Oleh:
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Haji kepada Oknum Kemenag Doc: RRI/Chairul Umam
Ket. Juru bIcara KPK, Budi Prasetyo

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari biro perjalanan haji kepada oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dana tersebut terkait dengan pengelolaan kuota haji tambahan yang dilakukan para biro travel tersebut.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, usai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Selain Gus Men, panggilannya, KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari biro perjalanan haji dan umrah pada Selasa (16/12).

"Penyidik mendalami aliran-aliran uang dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut kepada oknum-oknum di Kemenag," ujar dia.

Budi mengungkapkan hingga saat ini penyidik telah memeriksa lebih dari 350 biro perjalanan haji di berbagai daerah.

Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah dari Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2024. Ini menyusul pertemuan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Pangeran Mohammed bin Salman Al-Saud pada Oktober 2023.

Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah menetapkan kuota untuk jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Sedangkan kuota untuk haji reguler adalah sebesar 92 persen.

Namun Yaqut sebagai Menag saat itu menetapkan kebijakan diskresi melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Yaitu dengan membagi kuota haji tambahan menjadi masing-masing 50 persen untuk jemaah khusus maupun jemaah reguler.

Selain Yaqut, KPK juga memeriksa mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Serta Direktur Travel Farfaza Astatama, Saodah Abdul Qodir; dan Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata, H. Amaludin.

Kemudian Wakil Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Ida Nursanti, serta Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki. Usai pemeriksaan, Gus Men tampak enggan pertanyaan awak media.

Mantan Menag itu malah menyerahkan hasil pemeriksaan dirinya kepada penyidik KPK.

"Nanti tolong ditanyakan langusng kepada penyidik," ujar dia.

Yaqut juga tak menggubris pertanyaan wartawan yang meminta konfirmasi soal temuan penyidik di Arab Saudi. "Izin Mas, saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik, nanti lengkapnya tolong ditanyakan langsung kepada mereka," kata dia.

Terkait kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut. Menurut informasi, mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

BENCANA ALAM

Topan Bavi Hantam Tiongkok

50 menit yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Topan Bavi Hantam Tiongkok
Luar Negeri
Jepang Berhasil Uji Roket y...

Jajak Pendapat Unggulkan Marine Le Pen

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Jajak Pendapat Unggulkan Ma...

Myanmar Dilanda Banjir Mematikan

1 jam lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Myanmar Dilanda Banjir Mema...
Luar Negeri
Mantan Penguasa Qatar, Hama...
Luar Negeri
Kasus Tenggelam Meningkat T...
Megapolitan
Lingkungan Sehat Ciptakan K...
Megapolitan
Bekasi Dorong Para Pebisnis...
Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

Kemenhub Targetkan Bandara Husein Layani Pesawat Jet Mulai 17 Agustus

12 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.