Pemprov Aceh Beri Kelonggaran Kerja Bagi ASN, Cek Syaratnya di Sini
📅 Senin, 13 Jul 2026, 01:50 WIB | Oleh: AlfredBANDA ACEH - Pemerintah Aceh memberikan dispensasi berupa fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mengantarkan anak mereka pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7).
"ASN yang memiliki anak pada jenjang pendidikan PAUD, dasar, dan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Minggu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Imbauan itu dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani M Nasir atas nama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Surat ini ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Meski demikian, kata M Nasir, para ASN juga tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi tempat anak bersekolah.
"Sementara bagi ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana biasa," ujarnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga meniadakan pelaksanaan apel pagi pada 13 Juli 2026 guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
M Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Tetapi, harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Setiap instansi kita minta untuk memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!