Warga Mulai Resah, Pemkot Malang Janjikan Program RT Berkelas untuk Akhiri Banjir
📅 Selasa, 09 Des 2025, 17:20 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-BPBD Kota Malang
MALANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jatim menyiapkan program RT Berkelas sebagai instrumen baru untuk menangani persoalan banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan.
Melalui program yang mulai digulirkan pada 2026 itu, pemerintah daerah memprioritaskan rehabilitasi drainase, pembangunan sumur resapan, hingga pembuatan biopori di permukiman dengan debit air tinggi.
"RT Berkelas itu program di setiap RT disesuaikan dengan arah pembangunan, salah satunya untuk menangani genangan banjir," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa.
Ia menjelaskan penanganan banjir akan memprioritaskan pengerjaan yang menitikberatkan pada usulan kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat melalui program RT Berkelas.
Kendati demikian, pengerjaan program RT Berkelas yang akan digulirkan pada 2026 masih bersifat general karena menyesuaikan dengan keputusan final Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun depan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 2027, arah pembangunan baru akan dijalankan lebih tematik dan spesifik, seusai arah dari rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) yang di dalamnya terdapat beberapa program utama penanganan banjir.
Dia menyebut untuk penanganan masalah banjir sebagaimana tertuang di dalam RKPD, di antaranya meliputi rehabilitasi dam pembangunan drainase, pembuatan afur atau saringan pembuangan air di saluran, dan pembangunan sumur resapan di setiap lokasi RT yang memiliki kondisi debit air melimpah.
"Kemudian, untuk di wilayah yang sudah tutupan lahannya itu dominan diarahkan nanti membuat biopori," ucapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pihaknya juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap rencana induk sebab dokumen tersebut memiliki jangka waktu tertentu, termasuk melakukan pencermatan terhadap rencana induk untuk mengetahui secara spesifik integrasi antara pelaksanaan pembangunan dengan keberadaan drainase.
Ditanya penegakan peraturan daerah (perda) yang dianggap masih belum maksimal oleh jajaran legislatif, Erik menyatakan apabila berkaitan dengan masalah banjir maka implementasi beberapa regulasi telah disinergikan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dia mencontohkan Satpol PP merupakan OPD yang berperan sebagai eksekutor penegakan perda, sedangkan masalah rekomendasi teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang.
Upaya itu, katanya, dibarengi penguatan pengawasan oleh aparat penyidik pegawai negeri sipil.
"Sehingga pembangunan ini, meskipun itu membawa investasi bagi Kota Malang tapi tetap sesuai dengan arah rencana tata ruang yang telah ditetapkan," kata dia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!