KPK Sebut Pengumuman Tersangka Kasus Kuota Haji hanya soal Waktu, Keburu “Masuk Angin”
📅 Senin, 06 Okt 2025, 13:13 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 hanya persoalan waktu saja. Namun, masyarakat menilai berlarut-larutnya pengumuman tersangka dinilai bakal membuat kasus ini “masuk angin”.
“Masalah waktu saja ya,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).
Setyo menjelaskan penyidik KPK saat ini masih butuh memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut sebelum mengumumkan tersangka kasus kuota haji.
“Penyidik masih perlu melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya. Sementara masalah lain enggak ada kok,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama (Manag) Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Masyarakat berharap penetapan tersangka kasus kuota haji segera dilakukan karena ini menyangkut kepentingan umat yang dikorbankan. Ada ribuan calon haji yang harus tertunda akibat kasus ini sehingga berharap KPK benar-benar menegakkan proses hukum, bukan malah akhirnya “masuk angin”.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!