Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lestari Moerdijat: TPPO Bentuk Pengkhianatan pada UUD 1945 dan Kemanusiaan

📅 Kamis, 30 Jul 2026, 15:23 WIB | Oleh:
Lestari Moerdijat: TPPO Bentuk Pengkhianatan pada UUD 1945 dan Kemanusiaan Doc: dok
Ket. Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan.

“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata dia menyambut Hari Antiperdagangan Manusia yang diperingati setiap 30 Juli, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (30/7).

Ia mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO mengingat kejahatan luar biasa itu bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain.

“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” ucap Lestari.

Dia menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus operandi baru. Kejahatan itu terus berevolusi, salah satunya tampak dengan maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring.

Di sisi lain, tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, korban yang direkrut melali media sosial mayoritas lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.

“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” katanya.

Menurut dia, revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan kecerdasan buatan (AI).

Selain itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.

“Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri,” katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Kota Bandung Bangun Ekosistem Literasi Modern

48 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Kota Bandung Bangun Ekosist...
  • Begini Kronologi Lengkap Bentrokan Warga di Jalan Tambak Jakarta Pusat yang Menewaskan Satu Orang
    Preview komentar:
    2 kelompok warga, itu warga mana dg warga ...
  • Kementan Bantu Bibit Kelapa untuk Petani Barito Kuala, Produktivitas Perkebunan Ditingkatkan.
    Preview komentar:
    Di barisan paling depan, Kementerian Pertanian memainkan ...
    Keren
  • Penutupan Perlintasan Liar Kereta di Kediri
    Preview komentar:
    Wah, berarti kalau sehari hari kan lewat perlintasan ...

Presiden Prabowo Bertolak ke Jawa Tengah untuk Resmikan Stasiun Semarang Tawang

Presiden Prabowo Bertolak ke Jawa Tengah untuk Resmikan Stasiun Semarang Tawang

30 Jul 2026
Pilihan Pembaca
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
# 5
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
📅 Rabu, 29-Jul-2026
Pelaku Usaha Tunggu Kepastian BI
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.