Lestari Moerdijat: TPPO Bentuk Pengkhianatan pada UUD 1945 dan Kemanusiaan
📅 Kamis, 30 Jul 2026, 15:23 WIB | Oleh: SriyonoJAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan nilai-nilai kemanusiaan.
“TPPO adalah pengkhianatan terhadap konstitusi dan kemanusiaan sehingga negara harus hadir lebih kuat untuk mencegahnya,” kata dia menyambut Hari Antiperdagangan Manusia yang diperingati setiap 30 Juli, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (30/7).
Ia mendorong penguatan sistem nasional yang mampu mendeteksi, mencegah, melindungi, dan memulihkan korban TPPO mengingat kejahatan luar biasa itu bekerja lintas negara, memanfaatkan teknologi digital, dan terhubung dengan berbagai kejahatan lain.
“Setiap manusia dilahirkan dengan martabat yang tidak dapat diperjualbelikan. Ketika manusia diperdagangkan, sesungguhnya yang dirampas bukan hanya kebebasannya, tetapi juga harkat, masa depan, dan hak asasinya,” ucap Lestari.
Dia menyoroti perkembangan teknologi yang melahirkan modus operandi baru. Kejahatan itu terus berevolusi, salah satunya tampak dengan maraknya perdagangan orang untuk dipaksa menjalankan operasi penipuan daring.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di sisi lain, tingkat pendidikan tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan TPPO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, kata dia, korban yang direkrut melali media sosial mayoritas lulusan S-1 dan S-2, terutama di bidang teknologi informasi.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang bereaksi setelah korban berjatuhan.
“Sudah saatnya Indonesia mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO agar mampu menjawab tantangan perdagangan orang di era digital dan memperkuat perlindungan terhadap setiap warga negara,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, revisi UU TPPO harus memperluas definisi TPPO dan mengakomodasi upaya mengatasi bentuk eksploitasi baru seperti scam centre, eksploitasi digital, perekrutan berbasis media sosial, dan kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, sanksi pidana bagi sindikat harus diperberat dan perlindungan korban harus menjadi inti kebijakan.
“Terpenting, revisi UU TPPO dapat memperkuat tanggung jawab platform digital untuk menutup akun perekrut, serta memperkuat koordinasi nasional lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan RI di luar negeri,” katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!